Hampir 4 ribu TPS, Suara Risma-Gus Hans, Nol!

(Membela Suara Rakyat di Mahkamah Konstitusi)

Abdul Aziz
Juru Bicara Tim Pemenangan dan Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon No. 03 Cagub dan Cawagub Jatim, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans)

Kilometer.co.id Surabaya Bahwa, Vox Populi, Vox Dei. Suara Rakyat adalah suara Tuhan. Suara rakyat haruslah dihargai sebagai penyampai kehendak ilahi. Kami berkepentingan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas agar demokrasi kian tumbuh, berkembang dan maju sehingga cita-cita para pendiri bangsa untuk menegakkan konstitusi tidak menemukan jalan terjal!

Bahwa, pelaksanaan Pilgub Jatim tahun 2024, menyisakan berbagai persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait proses pelaksanaan yang patut diduga tidak demokratis, bahkan potensial tuna integritas. Hal ini tidak dapat didiamkan karena mendiamkan adalah sama dengan membenarkannya. Sedangkan membenarkan adalah sama dengan melakukannya.

Bahwa, temuan kami menunjukkan akan banyaknya kejanggalan atau keanehan (anomali) yang mengiringi pelaksanaan Pilkada. Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten dan Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan dengan akal sehat (logika) masyarakat umum, dan karenanya patut dan layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat.

Bahwa, kami sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang patut diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara Pilkada, atau pun aparatur sipil negara yang memiliki akses, baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan cawe-cawe dalam Pilgub Jatim. Jika bukti-bukti memenuhi kualifikasi hukum, akan dibuka dan memprosesnya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa, anomali Pilgub Jatim menunjukkan, kehadiran para pemilih mencapai 90 sampai dengan 100 persen di hampir 2,7 ribu TPS yang tersebar di 26 Kabupaten dan Kota. Padahal, menurut KPU Jatim, tingkat partisipasi publik dalam Pilgub Jatim adalah 70 persen. Artinya, 30 persen sisanya, masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya.

Bahwa, anomali selanjutnya adalah, hampir 4 ribu TPS di 31 Kabupaten dan Kota, Ibu Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol! Padahal, di tiap daerah, ada pengurus PDI Perjuangan dan para saksi yang memilih Paslon 03. Lebih mencengangkan, Paslon 02 memperoleh suara hingga 100%.

Bahwa, kuantitas pemilih untuk Pilgub Jatim lebih besar dari Pilbup dan Pilwali dimana selisihnya hingga 194 TPS di 34 Kabupaten dan Kota. Selain itu, terdapat perbedaan perolehan suara Paslon antara total C1 (TPS) dengan form D Kecamatan di 9 Kabupaten dan Kota. Kemudian, ada sejumlah C1 Plano yang sudah di Tip X atau dicoret dimana suara Paslon 03 tertera dengan angka rendah, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol.

Bahwa, suara Presiden sekalipun dengan suara penjual es teh keliling, kedudukan dan nilainya sama alias setara. Satu suara saja yang diberikan oleh warga-masyarakat di TPS, haruslah dihormati dan dihargai karena hal itu bagian dari tanggung jawab dalam partisipasi dalam menjaga keutuhan demokrasi yang akan terus dipahat sepanjang masa. Menganggap sepele satu suara adalah sama dengan mengangkangi demokrasi. Pengangkangan terhadap demokrasi adalah sama dengan membunuh demokrasi itu sendiri.

Bahwa, kami melihat adanya oknum-oknum, yang melakukan upaya dan tindakan tertentu dalam proses penyelenggaraan Pilkada yang tidak jujur dan tidak adil (Jurdil), yang bermuara pada tuna integritas-nya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) sehingga mengarah pada terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang merugikan Paslon 03. Jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan mengancam substansi demokrasi.

Bahwa, secara moralitas, penyelenggaraan Pilgub Jatim yang penuh dengan anomali sehingga berpotensi pada tuna integritas-nya Pilkada, haruslah dibuka seluas-luasnya agar menjadi bahan evaluasi secara fundamental. Untuk itu, pada tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB., Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)

Surabaya, 12 Desember 2024