Kilometer Bandung Tenaga Ahli Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM), Siti Aminah Tardi tidak setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Saya pribadi sejak dulu memang tidak setuju. Karena kita harus melihat akar masalah dari kekerasan seksual itu sendiri,” kata Siti dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5).
Bahkan ia mempertanyakan efektivitas hukuman kebiri dalam menghilangkan sumber kekuasaan pelaku. Namun demikian, perbedaan pendapat terkait hukuman tersebut sah dalam konteks kebebasan berpikir dan berpendapat.
“Kalau dia dikebiri, apakah sumber kuasanya hilang? Tidak. Kekerasan seksual juga bisa dilakukan tanpa penetrasi, bisa dengan tangan, mulut, atau benda lain. Jadi kebiri tidak menyelesaikan akar masalah,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, pendekatan yang didorong dalam Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pelaku, agar memahami relasi antargender dan relasi antara anak dengan orang dewasa.
Selain itu, ia mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada polemik hukuman, tetapi juga pada kondisi korban.
“Ketika kita sibuk memperdebatkan kebiri, apakah korbannya diperhatikan? Pendekatan yang berpusat pada korban harus mengutamakan kepentingan korban,” jelasnya.
Ia mencontohkan pentingnya memastikan korban mendapatkan layanan medis, pendampingan, hingga dukungan biaya selama proses hukum berlangsung.
“Apakah korban mendapat layanan medikolegal gratis? Apakah pendamping profesional tersedia? Apakah keluarganya punya biaya untuk bolak-balik ke kantor polisi? Itu yang harus dilihat,” lanjut Siti.
Menurutnya, meski Undang-Undang TPKS sudah berlaku selama empat tahun, pelayanan terhadap korban masih belum maksimal.
“Masih banyak korban yang harus membayar sendiri layanan tertentu. Itu menunjukkan komitmen negara dalam melayani korban belum sepenuhnya optimal,” ucapnya.
Siti Aminah menilai, kekerasan seksual bukan semata-mata terjadi karena dorongan biologis, melainkan karena adanya relasi kuasa.
“Kasus kekerasan seksual itu terjadi karena kekuasaan yang dimiliki seseorang. Misalnya pelaku punya kuasa karena dia laki-laki, lebih tua, tokoh agama, status sosial, kaya, atau punya citra sebagai penolong,” jelasnya.
Foto: Tenaga Ahli Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM), Siti Aminah Tardi