Kilometer Jakarta Peran mediator dalam penyelesaian sengketa hukum kembali menjadi sorotan dalam dialog publik bertajuk Fenomena Sosial. Diskusi ini mengangkat tema “Peranan Mediator dalam Penanganan Masalah Hukum di Dalam dan Luar Pengadilan”.disiarkan RPK FM 96.3, Jakarta Senin (20/4/2026). Dalam bincang lewat siaran langsung Radio tersebut menghadirkan pengacara sinior Jahmada Girsang penasihat Rismon Sianipar dalam kasus Ijazah Presiden Ke 7 Joko Widodo.
Dalam perbincangan tersebut, terungkap bahwa mediasi sejatinya merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum untuk menyelesaikan konflik secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. Namun, dalam praktiknya, mediasi kerap kali dianggap hanya sebagai tahapan formal sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.
“Mediasi seharusnya menjadi ruang mencari solusi bersama, bukan sekadar memenuhi prosedur hukum,” ungkap narasumber dalam dialog tersebut.
Diskusi juga menyoroti persoalan klasik yang sering menyebabkan gagalnya mediasi, yakni tidak adanya itikad baik dari salah satu pihak. Dalam banyak kasus, para pihak sudah datang dengan posisi yang kaku dan kepentingan yang sulit dikompromikan, sehingga mediator kesulitan menjembatani kesepakatan.
Selain itu, posisi mediator dinilai masih menghadapi tantangan, baik dari sisi kewenangan maupun persepsi publik. Tidak sedikit masyarakat yang belum sepenuhnya memahami manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.
Padahal, jika dijalankan secara optimal, mediasi dapat memberikan hasil yang lebih win-win solution, menjaga hubungan antar pihak, serta mengurangi beban perkara di pengadilan.
Dalam dialog tersebut juga ditegaskan bahwa kegagalan mediasi bukanlah akhir dari proses pencarian keadilan. Ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka jalur litigasi di pengadilan menjadi langkah lanjutan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Yang paling penting dalam mediasi adalah itikad baik, keterbukaan, dan kejujuran. Tanpa itu, proses mediasi sulit menghasilkan kesepakatan,” tambah narasumber.
Melalui diskusi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran mediator dan mulai memandang mediasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan konflik, bukan sekadar tahapan administratif dalam proses hukum.
Program Fenomena Sosial sendiri merupakan ruang dialog publik yang secara rutin mengangkat isu-isu aktual di tengah masyarakat, dengan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya.
Mediasi di Dalam dan Luar Pengadilan, Solusi Efektif Redam Sengketa Hukum
Peran mediasi dalam penyelesaian sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, menjadi sorotan dalam dialog Fenomena Sosial di RPK FM 96.3, Senin (20/4/2026), yang dipandu oleh Suwidodo.
Dalam dialog tersebut, narasumber Advokat, Mediator, dan Kurator (nama dapat disesuaikan) mengungkapkan bahwa mediasi memiliki peran strategis dalam meredam konflik hukum secara cepat dan efisien.
Mediator Jahmada Girsang “Sekitar 90 persen perkara yang kami tangani dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlarut-larut di pengadilan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pengalaman menangani sengketa perusahaan otomotif di Makassar yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa hasil. Namun setelah dilakukan pendekatan mediasi, perkara tersebut berhasil diselesaikan hanya dalam dua kali pertemuan.
Menurutnya, mediasi terbagi dalam dua ruang, yakni di dalam pengadilan yang bersifat wajib sebelum persidangan, dan di luar pengadilan yang lebih fleksibel melalui mediator independen atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
“Di luar pengadilan, ruang dialog lebih terbuka. Para pihak bisa lebih jujur dan fokus pada solusi,” jelasnya.
Ia juga membandingkan praktik di Indonesia dengan negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura yang dinilai lebih maju dalam penguatan mediasi dan arbitrase.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh kualitas mediator dan itikad baik para pihak.
“Mediator bukan sekadar fasilitator atau penerjemah. Ia harus mampu menggali akar masalah dan menghadirkan keadilan yang substantif,” tegasnya.
Sementara itu, Suwidodo sebagai host menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap mediasi sebagai solusi utama, bukan sekadar formalitas dalam proses hukum.
Program Fenomena Sosial RPK FM 96.3 diharapkan dapat terus menjadi ruang edukasi publik dalam memahami penyelesaian sengketa yang lebih bijak, damai, dan berkeadilan.