Kilometer-Jakarta-Beredarnya buku pelajaran agama Islam dan Budi Pekerti untuk kelas 8 dan 11 yang diterbitkan kementerian Pendidikan, Y. Deddy A.Madong, S.H;, MA ketua III Bidang antara agama dan pemerintahan serta kebangsaan dari PP PGLII akan mengirim surat ke Menag RI yang pada pokoknya mendukung Menteri Agama RI untuk mengkaji isi buku yang menjadi ganjalan umat beragama di Indonesia.
Deddy menegaskan bahwa PGLII sendiri tidak perlu membuat surat terbuka untuk hal tersebut. Beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan, berkenaan dengan buku tersebut antaranya pertama, permasalahan ini harus dilihat dalam tiga wilayah, Agama Islam, Agama Kristen dan Kebangsaan.
Wilayah Agama Islam tidak dapat dilihat dalam kacamata wilayah agama Kristen. Vise versa. Oleh karenanya, kita mungkin tidak dapat berbicara secara langsung mengkoreksi buku tersebut, karena berada pada wilayah agama Islam.
Walaupun konten dalam buku itu membicarakan pandangan tentang Injil yang ada pada umat Kristen saat ini, yang dianggap sudah berubah. Pandangan ini adalah dalam kaca mata penafsiran agama Islam. Tentu bagi kita tidak demikian.
Selanjutnya, walaupun buku itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, namun yang menyusun kurikulum dan kontennya adalah dari Agama Islam. Jadi bukan pemerintah yang mengadakan penafsiran dan berteologi.
Namun jika dalam wilayah kebangsaan, maka masalah ini harus dilihat dalam rangka kerukunan antar agama. Jika isi kurikulum Pendidikan Agama, dalam hal ini memuat perbandingan agama, maka harus dipertimbangkan hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan karena penilaian keabsahan atau kemurnian agama lain.
Walaupun dalam penyusunan kurikulum pendidikan agama adalah wewenang masing-masing agama, namun dalam kerangka berbangsa dan bernegara, yang seharusnya pelajaran2 agama juga harus menjunjung pemikiran kerukunan antar umat beragama, sehingga mengutamakan nilai-nilai universalitas agama.
Kedua, Menteri Agamalah yang seharusnya memberi perhatian kepada masalah ini. Sekali lagi, terhadap permasalahan ini kita sebagai kelompok beragama Kristen tidak dapat mengoreksi langsung isi buku Pendidikan Agama Islam, karena berada dalam wilayah mereka.
Namun Menteri Agama atau Kementerian Agama tentunya mempunyai tugas dan wewenang untuk hal tersebut. Dan kita sudah mendengar bahwa Pak Menteri akan mengkaji hal ini.
Oleh karena itu hal yang dapat PP PGLII lakukan adalah membuat surat kepada Menteri Agama yang berisi pendapat dan dukungan kepada Menteri Agama untuk mengoreksi isi buku pelajaran Pendidikan Agama Islam tersebut.
Demikian yang disampaikan oleh Y. Deddy A.Madong,SH,MA Ketua III Bidang Hubungan Antar Agama, Pemerintah dan kebangsaan PP PGLII