Kilometer.co- Jakarta, Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, pencabutan kekuasaan wali, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus keluarga tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim, sehingga memunculkan adanya wacana untuk membentuk peradilan khusus Keluarga.
Wacana tersebut juga mendapatkan respon dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari A.Syamsul Zakaria, SH,MH seorang pengacara publik, kepada pers, saat di hubungi melalui telpon genggamnya, Selasa 2/2/2021 di Jakarta. ia mengatakan bahwa penyelesaiaan urusan keluarga ada dua Peradilan negri bagi yg beragama non muslim dan muslim di pengadilan agama.
“Telah bagus sistem ini, yang kurang baik SDM dan penyelenggaranya, sehingga yang harus di perbaiki adalah kualitas Sumber Daya Manusia aparat hukumnya, dari mulai panitera, Jaksa hingga Hakim dalam menangani perkara yang terkait masalah keluarga,” ucap A.Syamsul Zakaria,SH,MH.
Menurutnya, dalam penanganan perkara masalah Keluarga, semestinya ya lebih berperan adalah hakim mediasi upaya damai dan penegakan hukum harus adil, sehingga tidak perlu ada pengadilan khusus masalah keluarga, melainkan lebih mengoptimalkan peran dari para aparat hukum dan meningkatkan kualitas kemampuannya, serta juga mengoptimalkan pengawasan dalam proses peradilan tersebut.
” Optimalisasi Pengawasan, agar Tidak terjadi praktek perjual belikan putusan yang merusak tatanan kehidupan keluarga”pungkas A.Syamsul Zakaria, SH MH yang juga seorang aktivis alumni HMI. Cahyo