Kilometer.Jakarta-*KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKAT YANG MERASA “ORGANISASI ADVOKAT PIMPINANNYA” PALING OTENTIK & SAH MENURUT HUKUM, AGAR SEGERA MENGGUGAT SELURUH KETUA PENGADILAN TINGGI SELURUH INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG RI, CS*
Advokat & Organisasi Advokat yang manakah yang sah, menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Th 2003 tentang Advokat, bila dikaji dengan ketentuan hukum Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 terkait ” Advokat & Organisasi Advokat” yang mensyaratkan “Wadah Tunggal” atau “Single Bar” ?
Bahwa fakta sekarang ini, tidak ada lagi Organisasi Advokat “Wadah Tunggal / Single Bar” sebagaimana diisyaratkan oleh ketentuan hukum pasal 28 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bahwa fakta yang ada adalah sudah sangat “Banyak Organisasi Advokat” atau “Multi Bar,” dengan perkataan lain, sudah tidak ada lagi diketemukan di Indonesia Advokat yang memenuhi syarat & ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat !
Apakah para Advokat & Organsiasi Advokat yang ada sekarang, bisa dikatakakan “Mohon Maaf” adalah ” Advokat & “Organisasi Advokat Palsu” dan/atau “Gadungan,” karena semua Advokat & Organisasi Advokat yang ada sekarang, sudah tidak memenuhi syarat & ketentuan hukum sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya bila dikaji secara Juridis Formal berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait “Organisasi Wadah Tunggal Advokat ? !”
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM PASAL 1 BUTIR 1,2,3, 4, 5, 6 & 7, UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
1. ADVOKAT adalah orang yang berprofesi MEMBERI JASA HUKUM, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang MEMENUHI PERSYARATAN BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG INI ( Red : UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat).
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
4. ORGANISASI ADVOKAT adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini ( UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat: Red ).
- Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
- Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
- Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
BAHWA BERDASARKAN UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT PASAL 28 MENGENAI ORGANISASI ADVOKAT
- Organisasi Advokat merupakan “SATU-SATUNYA WADAH PROFESI ADVOKAT” (SINGLE BAR BUKAN MULTI BAR : RED) yang Bebas Dan Mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
- Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
BERDASARKAN UNDANG UNDANG RI NO.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT KHUSUSNYA PASAL 31 KETENTUAN PERALIHAN
- Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik Dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai ADVOKAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Untuk sementara tugas dan wewenang “ORGANISASI ADVOKAT” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, “DIJALANKAN BERSAMA” oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
- Dalam waktu PALING LAMBAT 2 (DUA) TAHUN setelah berlakunya Undang-Undang ini, “ORGANISASI ADVOKAT” telah terbentuk.
ADAPUN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM PASAL 33 UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT KHUSUSNYA KETENTUAN PERALIHAN KODE ETIK dan ketentuan tentang DEWAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan “MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SECARA MUTATIS MUTANDIS” menurut Undang-Undang ini sampai ada “KETENTUAN YANG BARU” yang dibuat oleh “ORGANISASI ADVOKAT”.
Bahwa tidak dapat dipungkiri, baik Oleh Mahkamah Agung RI dan Seluruh Ketua Pengadila