Tersangka M alias A melakukan percobaan pemukulan terhadap petugas yang melakukan pengawalan dan berusaha merebut senjata seorang petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali ke udara, namun tersangka M alias A tetap melakukan perlawanan/penyerangan, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka MD, sementara A seorang pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber :
Kabid Humas Polda Metro Jaya