Subdit I Ditresnarkoba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kilometer.co.id, Jakarta – Dalam siaran persnya subdit I Ditresnarkoba PMJ mengungkap dan menangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis Meth/Shabu sebanyak 3 Kg pada hari Rabu , tanggal 4 Desember 2019, pukul 13.30 WIB bertempat di Halaman Instalasi Forensik RS Polri R.S. Soekanto Jakarta Timur, dan saat itu juga telah digelar konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus,  didampingi  Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Pol. Dr. Agung Widjayanto, SPF, DFM, dan Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani SIK, terkait keberhasilan Subdit I Ditresnarkoba PMJ mengungkap dan menangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis Meth/Shabu sebanyak 3 Kg dengan modus teh China dan plastik klip yang dilakukan oleh jaringan Palembang – Jakarta,  pada Minggu tanggal 01 Desember 2019, di wilayah hukum PMJ.

Tersangka M alias A melakukan percobaan pemukulan terhadap petugas yang melakukan pengawalan dan berusaha merebut senjata seorang petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali ke udara, namun tersangka M alias A tetap  melakukan perlawanan/penyerangan, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur  yang mengakibatkan tersangka MD, sementara A seorang pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sumber :
Kabid Humas Polda Metro Jaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *