Kilometer.co.id, Bekasi, Undang-Undang Indonesia memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk suatu agama dan beribadah menurut kepercayaan yang dianutnya.
Dengan demikian kebebasan dalam beribadah serta mendirikan sarana penunjang peribadatan menjadi kebutuhan umat yang tidak boleh dihalangi, apalagi jika dilakukan atas nama kepentingan kelompok tertentu.
Namun hingga kini masih terdapat banyak rumah ibadah, khususnya gereja, yang tidak bisa didirikan karena terkendala perizinan.
Masalah perizinan ini pula yang dikeluhkan oleh sejumlah umat Kristen dan gembala yang ada di Kota Bekasi.
Merespon permaslahan ini Legislator Kota Bekasi Murfati Lidianto SE., MA, mengatakan dirinya akan berupaya semaksimal mungkin dalam menbantu penerbitan izin gereja di Kota Bekasi. Keterangan ini disampaikannya saat menghadiri Ibadah Syukur di kawasan Harapan Indah, Senin malam (02/12/2019).
“Untuk mengenai Surat Ijin ya, kebetulan saya sekarang ini ada di Bapaperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah), pembuat Perda. Dan dua tahun setengah nanti saya ada di sini. Saya menyambut sangat baik apa yang akan diajukan ya,” ujar Murfati.
Perempuan kelahiran Belitung, 26 Januari 1967, ini kembali menjelaskan bahwa saat ini terdapat enam anggota DPRD Kota Bekasi yang berlatarbelakang nasrani. Dengan jumlah yang ada Murfati berharap mereka dapat bekerjasama dalam memperjuangkan perizinan gereja di Kota Bekasi.
“Dan kami ada enam dewan (beragama) Kristen. Saya mengharapkan enam dewan Kristen ini juga bisa bekerjasama dengan saya,” kata perempuan yang terpilih sebagai anggota dewan untuk yang kedua kalinya itu.
Murfati juga kembali menekankan, bahwa dirinya sangat mendukung keberadaan gereja di Kota Bekasi. Apalagi, tambahnya, hal itu sudah diperjuangkannya sejak 5 tahun terakhir.
“Selama ini bapak gembala beserta ibu gembala sudah tahu bagaimana itikad baik saya selama 2014 sampai 2019 ini memang sangat mendukung keberadaan gereja-gereja baik ada di ruko, perumahan maupun di tanah fasum dan fasos,” tegas Murfati. (YM)