Usman Ponco Silitonga S.H.,M.Th. Pembebasa Napi Demi Kepentingan Nasional Mencegah Pandemi Covid 19

Kilometer.co.id, Bandung-Kebijakan itu seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan Ham Prof. Yasona Laoly akan membebaskan narapidana (Napi) yang dirasa napi tersebut sudah menjalani hukuman 2/3 masa tahanan ataupun napi usia 60 tahun ke atas serta anak. Memunculkan berbagai tanggapan,

Meresponi hal tersebut Usman Ponco Silitonga praktisi hukum dari kantor Usman Ponco dan Parnerts ketika dihubungi melalui sambungan telepon, pengacara yang juga aktif di organisasi ini sangat mendukung dan setuju upaya Kemenkumham membebaskan napi tersebut.

Usman berasalan pembebasan itu diambil demi kepentingan bangsa yang lebih besar untuk mencegah penularan virus corona atau yang lebih dikenal dengan Covid 19.

“Kan ada peraturan agar tidak mengadakan  pertemuan-pertemuan skala besar yang membuat kerumanan masa, dan hingga saat ini aturan tersebut diperketat, sementara masyarakat dianjurkan sosial distancing.

Tentu saja ini juga berlaku untuk para penghuni lapas  perlu mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah agar tidak tertular covid 19, mengingat LP sekarang banyak penghuninya melebihi kapasitas yang ada”, ucap pria yang aktif diorganisasi kemasyarakatan MUKI ini.

Sementara dengan kondisi LP yang over load ini sangat berbahaya, ketika ada penularan virus covid 19 ini akan cepat berkembang. Makanya demi kepentingan bangsa itu agar covid 19 itu juga tidak menulari penghuni lapas  maka tindakan membebaskan napi itu perlu dilakukan.

“Orang yang berkumpul saja dibubarkan bahkan seperti Kapolsek yang mengadakan pestapun di kenai saksi, karena memang mengundang kerumunan orang, pertanyaannya bagaimana kalau itu dipenjara yang kondisinya seperti itu”, tukasnya.

Sekali lagi wajar saja kalau pemerintah dalam hal ini Kemenkumham mewacanakan bahkan sudah membebaskan napi tentu yang sesuai persyaratan.

Koruptor Dibebaskan

Berbicara dengan pembebasan yang diberikan disyaratkan,  mereka yang sudah menjalani hukuman 2/3 atau tanahan yang usianya 60 tahun ke atas ataupun napi anak.

Kenapa tahanan yang usianya 60 tahun keatas yang mendapatkan kebebasan, karena menurut para ahli serta beberapa informasi covid 19 ini banyak yang menyerang orang-orang yang usianya lanjut selain itu juga anak-anak sama rentannya. Semua itu yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Tentu saja termasuk tahanan koruptor, karena mereka memiliki hak hukum yang sama. Ketika ditanyakan apa tidak menyinggung rasa keadilan masyarakat andai koruptor itu dibebaskan, dalam hal ini Usman tidak menampiknya kalau ada rasa ketidakadilan.

Tetapi biacara keadilan juga berbicara dengan kepentingan orang banyak, bagaimana kalau virus itu kemudian terjadi penularan di Lembaga pemasyarakatan, siapa yang bertanggung jawab kalau ada napi yang terkena virus ini. Lalu apakah yang di LP yang terdampak virus corona itu mendapatkan keadilan akibat tertular, ujarnya bijak.

“Intinya ini berbicara kepentingan nasional yang lebih luas dalam rangka memerangi pandemic covid 19, maka upaya untuk memutus mata rantai penyebaran harus dilakukan termasuk di LP”, terang pria yang membuka kantor hukum di Bandung ini.

Mengingat penularan virus corona yang sangat gawat bisa sangat cepat baik melalui lawan bicara, bersentuhan dan itu sangat mudah menularkan ke orang lain. Sementara kondisi LP tidak memungkinkan untuk melakukan pemutusan pandemic mengingat kapasitasnya yang tak memadai.

Sekali lagi bicara keadilan disinilah berlaku adil dan disamaratakan termasuk bagi penghuni LP untuk mendapatkan kesehatan agar tidak terpapar covid 19 tersebut.

Bayangkan kalau ada salah satu penghuni yang terkena virus corona, apa jadinya kalau mereka saling berdekatan ini akan sangat berbahaya dan tertular.

Belum lagi langkah pengobatan di LP yang acapkali belum professional pasti akan membuat situasi makin tidak baik bagi penghuni LP itu sendiri.

Tinggal bagaimana aturan mainnya disiapkan pemerintah, termasuk kalau memang ada aturan untuk cuti dari tahanan, tergantung kemudian dengan mekanisme dan kepentingan.

Artinya  bagi penghuni LP pun harus mendapatkan kenyamanan dan kesehatan terjaga, walaupun dalam penjara tetapi rasa keadilannyapun harus diberikan.

Saat di penjara itu kan sudah isolasi, Usman mengatakan tetapi itu kan penjara dan pertimbangannya kapasitas penjara yang over load. Selain itu usia lanjut rentan terdampak virus corona, kalau ini dibiarkan akan sangat cepat penularannya.

Tatkala berbicara pencegahan penyebaran covid 19, terang Usman tentu termasuk di dalam lapas atau penjara, kenapa sudah menjadi adigium bahwa penjara sering disebut inkubator penyakit atau sarangnya penyakit. Dengan demikian kalau dihubungkan dengan penyebaran covid 19, keputusan Menikam sangatlah bijak, ketika membuat keputusan membebaskan narapidana dalam kondisi ini.

Kembali pada istilah sarang yang empuk terang pengacara sinior dari kota Kembang ini mengingat sarang penularan yang empuk, karena kurang gerak, jangankan sosial distancing selonjoran saja sulit, belum lagi tingkat interaksi antar penghuni lapas sangat tinggi.

Mengingat kondisi lapas yang seperti itu resiko napi tertular sangat tinggi, dan itu menjadi tanggung jawab negara. Makanya istilah LP yang overcrowding menjadi alasan yang tepat dan bijak untuk membebaskan sebagian napi yang ada dalam kreteria yang ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *