Kilometer.co.id-Jakarta, Setiap tanggal 10 Desember, sejak tahun 1948 seluruh masyarakat dunia, memperingatinya sebagai Hari Penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia, begitu pula Bangsa Indonesia, juga memperingatinya sebagai Momentum penegakkan supremasi HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, persoalan sekarang, potret penegakkan HAM di Indonesia masih jauh dari harapan di karenakan keberadaan regulasi yang masih membuka celah terjadi nya pelanggaran HAM, demikian disampaikan A.Syamsul Zakaria, SH.MH, pengacara publik, kepada pers, Kamis,10/12/2020 malam di Jakarta.
“Meskipun Sudah ada Undang Undang no.39 tahun 1999 tentang HAM dan juga UU NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA, namun realitasnya penegakkan HAM di Indonesia, belum berlangsung sesuai harapan masyarakat,” ungkap A.Syamsul Zakaria, SH, MH.
Menurut Syamsul, untuk menegakkan supremasi HAM di berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, di perlukan adanya suatu Undang Undang yang komprehensif, fundamental dan tentunya tegas, sehingga dapat menutup celah terjadi nya pelanggaran HAM,lihat saja undang undang tentang HAM sekarang ini, terutama mengenai peran Komnas HAM, nampaknya kurang greget, karena tidak di berikan kewenangan eksekusi, belum lagi masalah mediasi yang di fasilitasi komnas HAM dalam penyelesaian masalah HAM, juga nampak ada sisi lemahnya, karena ketika ada satu pihak mengingkari hasil mediasi tersebut, tidak dikenakan sanksi hukum, kemudian dari pengingkaran tersebut berpotensi pelanggaran HAM yang mengorbankan masyarakat.
“Negara tidak boleh membiarkan kondisi tersebut, maka solusi nya mesti ada Undang Undang Pokok HAM, atau omnibuslaw tentang HAM yang mencakup berbagai masalah HAM beserta sanksi hukum terhadap pelanggaran HAM ringan hingga berat, kemudian masalah pengadilan HAM, sanksi hukum terhadap pengingkaran hasil mediasi, serta memperkuat peran strategis Komnas HAM sebagai institusi yang menangani masalah pelanggaran HAM, yang tidak sekedar memberikan laporan saja , tapi juga mencegah, menyelidiki, menyidik dan menindak pelanggar HAM, baik skala kecil maupun skala besar,” pungkas A.Syamsul Zakaria, SH,MH yang juga penggiat penegakkan HAM.