Hasudungan: Kalau tak segera dituntaskan penembakan Pdt. Yeremia membuat citra buruk

Kilometer.co.id, Jakarta-Pendeta Yeremia di Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 19 September lalu masih belum tuntas hingga sekarang.  Penembakan yang dialami oleh rohaniawan ini tentu menimbulkan keprihatinan tersendiri, sehingga semua pihak terutama pihak aras gereja serta ormas-ormas Kristen bersuara mengenai kejadian yang menimpa seorang pendeta dari gereja GKII ini. Termasuk salah satunya yang diserukan sekjen Perhimpunan Profesi Hukum Kristen Indonesia (PPHKI) Hasudungan Manurung SH.

Dalam sebuah kesempatan, Hasudungan yang juga seorang lawyer muda ini tegas bahwa meninggalnya Pdt. Yeremia dari gereja GKII ini perlu dituntaskan. Kenapa GKII sendiri merupakan anggota PGLII, seperti kejadian beberapa tahun yang lalu yang menimpa gereja GIDI, di mana bersama ketua umumnya Pdt Ronny Mandang turun melihat langsung di Tolikara tempat kejadian, tentu saja perhatian yang sama juga diberikan sekaitan dengan penembakan Pdt. Yeremia ini.

Kembali pada PPHKI sudah menyampaikan press rillisnya, tentang penembakan Pdt. Yeremia Zanambani, masalahnya hanya siapa yang melakukan penembakan, masih menimbulkan kesimpang siuran. Sehingga untuk mendapatkan siapa  yang bertanggungjawab terhadap pembunuhan Pdt Yeremia Zanambani, belum ada.

Adanya perbedaan pemberitaan di mana ada salah satu link berita yang menuliskan ada penembakan  seorang pendeta yang dilakukan oleh Organisasi Kelompok Bersenjata (OKB) di Intan Jaya Papua. Namun, disisi lain ada juga yang menuliskan seperti yang diungkapkan pemimpin gereja bahwa penembakan dilakukan oleh oknun TNI.

Sebagai praktisi hukum yang sekaligus bagian Komisi hukum dan Hak Asasi Manusia PGLII, meminta pemerintah segera memberikan keterangan yang gamblang sehingga tidak memunculkan berita hoax yang tidak bertanggungjawab.

Kalau ada tudingan yang melakukan TNI, tambah Hasudungan karena tak dipungkiri akar permasalahannya  kondisi TNI di sana, memang sudah ada histori dan terekam dalam memori yang masa lalu tentang pandangan terhadap TNI. Jangan sampai karena tak kunjung ada keterangan yang valid tentang siapa yang melakukan penembakan Pdt. Yeremia lalu memunculkan kesan buruk.

Tentu saja ketua komisi hukum PGLII, Hasudungan meminta pemerintah segera memanggil saksi-saksi di lapangan seperti isteri pendeta.

Karena toh pukul 18.30 itu sudah agak gelap atau remang-remang.  Sehingga perlu pemanggilan para saksi dengan demikian diketahui keterangan mereka, seperti  dengan jarak pandang antara penembak dan yang ditembak dan sebagainya dengan begitu bisa dirunut dan diselidiki dengan tuntas.

“Kalau situasi ini, tak segera dituntaskan akan bisa dipermainkan orang-orang tertentu mengenai kasus penembakan pendeta Yeremia ini. Bagi PPHKI apapun kejadiannya harus tetap menghormati proses-proses hukum yang berjalan”, tandas Hasudungan.

Kepolisian harusnya tegas, dalam hal ini PPHKI meminta secara terhormat kepada Bapak Presiden JOKOWI, untuk mengeluarkan Kepres tentang penyelesaian hukum dan HAM di Papua, seperti tindakan kriminal dari kelompok bersenjata di Papua harusnya ditangani oleh Polri.

Sedangkan tentara atau TNI bertugas hanya mengerjakan program sosial dan kemanusian bukan menghadapi kelompok bersenjata karena sifatnya kriminal. Orang Papua sendiri meminta perlu adanya penegasan antara tindakan Polri dan TNI.

Bicara peristiwa Papua sudah sejak lama dan sudah mendalam, untuk itu Hasudungan seperti harapan  warga Papua, ingin segera dibereskan cerita masa lalu atau sejarahnya yang berkenaan adanya penegakan hak-hak asasi manusia.

Menurut Hasudungan, NKRI sejak berdirinya menginginkan adanya penegakan hak-hak asasi manusia terbukti NKRI sebagai anggota Tetap Komisi HAM PBB.

Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut telah dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting.

NKRI juga telah meratifikasi dengan Undang-undang No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan sejak tanggal pada 25 Juni 1999 Indonesia juga telah meratifikasi United Nations international convention on the eliminaton of all forms of Racial Discrimination.

Sedangkan negara seperti Vanuatu sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik bagian selatan belum meratifikasi konvensi internasional diatas.

Seperti termaktub di pasal-pasal penting dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik terkait:

Pasal 6, Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang- wenang.

Kemudian pasal 7 Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas (tanpa paksaan). Yus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *