Jakarta, kilometer.co.id – Walikota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau membuka kegiatan sosialisasi mengenai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola tipe 3 dan 4 bagi perangkat daerah di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (9/7). Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. “Saya harap dengan adanya sosialisasi ini maka proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Jakarta Utara akan semakin bagus dan terarah. Melalui swakelola 3 dan 4, masyarakat dilibatkan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa sehingga mampu menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelas Syamsuddin Lologau.
Ia menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk dapat memahami dan menerapkan berbagai materi dan informasi yang disampaikan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Irmansyah. “Manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk mendengarkan penjelasan dari narasumber dan bisa segera diimplementasikan dengan baik,” tuturnya.
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018. “Dalam melaksanakan swakelola jangan bertentangan dengan aturan yang disepakati dan harus mengacu pada hukum yang ada. Semua harus melalui proses dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya bisa maksimal,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, M.Chamdan mengatakan, organisasi masyarakat sebagai pelaksana swakelola tipe 3 dan kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola 4. “Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya perencanaan anggaran berbadan hukum, anggaran dasar dan rumah tangga, NPWP, struktur organisasi, neraca keuangan harus diaudit selama 3 tahun dan lain-lain. Masyarakat dilibatkan langsung untuk mengelola 20 % anggaran APBD dan semua ada aturan dan pengawasannya,” ungkapnya. [Johan Sopaheluwakan]