TAPPAI Menyanyangkan Pihak TVOne Mencari Cari Alasan Dalam Mediasi

Kilometer.co.id Jakarta- Agenda sore itu adalah mediasi atas laporan keberatan penggunaan kata Lawyers dalam talkshow ILC , dimediasi Komisi Penyiaran Indonesia Jakarta Pusat,  Kamis tanggal 28 November 2019, Tim Advokasi Profesi Advokat Indonesia atau TAPPAI dibawah koordinator TAPAI, Jahmada Girsang, SH., MH., C.L.A, menyampaikan empat poin keberatan kepada Komisioner KPI yang menerima TAPPAI di ruang mediasi.

Namun pihak TAPPAI menyayangkan karena media diundur karena pihak TVOne mencari -cari alasan dalam mediasi, ujar Jahmada Girsang, S.H. M.H. CLA

Mediasi antara Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) dengan Pihak TVOne tidak memperoleh titik temu. TAPPAI yang hadir dalam Mediasi ini antara lain, Jahmada Girsang, James Siagian, Denny Karel Tumuju, Imzen Sitorus, Denny Supari, Ocha Simangunsong, Yogi Pajar Suprayogi dan Johan Imanuel.

Menurut Jahmada Girsang selaku Koordinator dari TAPPAI mengatakan bahwa segala syarat formil dari pihak TAPPAI telah diterima oleh KPI Pusat dengan baik dan kami sah tercatat sebagai pengadu. Kami tetap pada pendirian bahwa Kami tetap keberatan acara Talkshow ILC ini menggunakan kata Lawyers sehingga kami minta agar KPI memberikan rekomendasi atau keputusan agar kata Lawyers tidak dipergunakan lagi dalam Talkshow ILC karena acara tersebut bukan acara khusus Advokat.

Kami menyayangkan bahwa saat Mediator dari KPI Pusat menanyakan sejarah penggunaan kata Lawyers, malah dari pihak TVOne tidak memahami posisi TAPPAI bagaimana dalam Laporan ini. Padahal sudah jelas kami adalah Advokat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bergabung dalam Tim Advokasi.” Tegas Jahmada

Harapan kami agar KPI Pusat jangan segan untuk memberikan rekomendasi atau keputusan secepat-cepatnya agar marwah Profesi Advokat terjaga, tegas Jahmada Girsang.

Namun sebelum terjadinya persoalan sehingga mediasi tersebut tak ada titik temu, karena pihak lawyers dari TVOne mempersoalakan leglitas dari pelapor.

Adapun keempat poin keberatan mereka yang berisi sebagai berikut :

Pertama, bahwa Talkshow yang berjudul Indonesia Lawyers Club atau ILC, merupakan Talk Show yang disiarkan oleh PT Lativi Media Karya dalam hal ini TV One. Acara ILC tayang setiap hari Selasa pukul 19.30 WIB dan Minggu pukul 20.00 WIB. Setelah kami cermati, ILC tidak memberikan edukasi terkait profesi hukum yaitu Advokat.

Padahal ILC menggunakan kata Lawyers yang notabene didefinisikan oleh Black Law’s Dictionary : “A person learned in the law; as an attorney, counsel, or solicitor” dalam terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia menjadi Seseorang yang belajar hukum; sebagai advokat, penasihat hukum atau pengacara. Sehingga tidak tepat kata Lawyers dicantumkan pada acara tersebut mengingat konten yang disiarkan belum tentu menyiarkan diskusi seputar perkembangan hukum ataupun sharing dari Rekan-Rekan Advokat.

Kedua, bahwa ILC yang disiarkan secara langsung oleh TV One seringkali cenderung menarik perhatian publik melalui adu argumen yang tidak mencerminkan etika umum dan etika Profesi Advokat (Kode Etik Advokat) serta bertentangan dengan norma norma penyiaran yang terkait dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) seolah olah terabaikan dan dibiarkan oleh presenter atau pembawa acara ILC.

Ketiga, bahwa kami menilai kata “Lawyers” yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan Advokat yang nota bene dilindungi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dalam penggunaan tema di acara ILC kami mengharapkan untuk diganti tanpa pengenaan kata Lawyers ataupun makna lain dari Lawyers seperti Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum dan/ atau kami memberi saran untuk menghentikan permanen Talkshow ILC.

Keempat, bahwa harapan kami, agar dalam Pleno ini Bapak Ketua KPI Pusat dapat diberikan rekomendasi atau keputusan sehingga acara Talkshow ILC tidak lagi mengkaitkan kata Lawyers yang notabene adalah Advokat. Karena tayangan tersebut seolah-olah ditangkap publik sebagai acara khusus Advokat.

Padahal nyatanya tidak demikian, karena sebagian besar yang hadir dan ikut dalam diskusi bukan Advokat sehingga acara Talkshow ILC tersebut tidak mencerminkan nama dari acara itu sendiri. Namanya Lawyers Club seharusnya mayoritas peserta diskusi adalah seharusnya Advokat.

Begitu empat poin yang TAPAI sampaikan kepada KPI Pusat. TAPAI yang menyambangi kantor KPI Pusat di kawasan Juanda, Jakarta Pusat ini, adalah untuk memenuhi undangan KPI Pusat yang lebih dahulu melayangkan surat undangan bernomor 556/K/KPI/31.2/11/2019 tertanggal 27 November 2019, terkait pembahasan keberatan sebuah acara ILC di TV One.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *