Kilometer Bandung Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan kembali menjadi perdebatan dalam isu perlindungan data pribadi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pakar menilai aturan mengenai penghapusan jejak digital masih menyimpan banyak celah hukum dan belum memiliki mekanisme implementasi yang jelas.
Pakar hukum digital Wahyudi Djafar menyebut regulasi terkait hak untuk dilupakan di Indonesia masih bersifat abu-abu, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab menjalankan penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital.
Menurut Wahyudi, praktik penerapan right to be forgotten di berbagai negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Banyak negara justru menerapkan sistem de indexing, yakni membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber berita aslinya.
“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” kata Wahyudi dalam diskusi “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis (21/5/2026).
Regulasi Right to Be Forgotten Dinilai Belum Operasional
Wahyudi menilai pengaturan dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 belum memberikan petunjuk teknis yang tegas mengenai pelaksanaan hak untuk dilupakan.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada belum jelasnya siapa yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses tersebut, apakah platform digital, penyelenggara sistem elektronik, atau mesin pencari internet.
“Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan hak untuk dilupakan yang masih bersifat sepihak atau voluntary petition. Kondisi tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang kuat dalam praktik di lapangan.
Benturan Hak Privasi dan Kebebasan Pers
Selain persoalan teknis, Wahyudi menilai penerapan right to be forgotten berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik, khususnya terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers.
Di kawasan European Union, penerapan aturan perlindungan data melalui GDPR memberikan pengecualian khusus bagi kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses publik.
Namun di Indonesia, ia menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan masih belum diatur secara seimbang.
“Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” kata Wahyudi.
Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas dan seimbang, Indonesia berpotensi menghadapi konflik serius antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Di tengah perkembangan teknologi digital dan algoritma mesin pencari yang semakin dominan, isu right to be forgotten diperkirakan akan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan HAM di Indonesia.
foto: Pakar hukum digital Wahyudi Djafar