Sejumlah Organisasi Pers dan Organisasi Mahasiswa Gelar Demonstrasi Tolak RUU Penyiaran

Kilometer.co.id Kota Tangerang, Gabungan sejumlah massa jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) dan DPRD Kota Tangerang., memberi pernyataan terkait Penolakan Rancangan Undang – Undang Penyiaran.

Dalam UUD 1945, jurnalis telah dijamin kemerdekaannya dan telah diakui keberadaan Jurnalis sebagai Pilar ke-4 Demokrasi. Jurnalis dianggap amat erat dengan roh demokrasi yakni kebebasan berekspresi. Bahkan secara Konseptual, kebebasan Pers dapat membuahkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Jurnalis , sebagai masyarakat banyak mengetahui berbagai peristiwa. Diantaranya kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan.
Sayangnya, nilai – nilai diatas mulai memudar, bahkan lenyap ditelan kekuasaan.

Saat ini, Anggota DPR-RI tengah merancang Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal – pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap Pers.

Berikut Pasal- pasal Kontroversi RUU Penyiaran :
Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatakan ; Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 50B ayat 2 huruf K ; Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Pasal 8A ayat 1huruf q ;
Komisi penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Pasal 51 huruf E ;
Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan.

Pers, jurnalis menyatakan sikap dan mengganggap pasal – pasal RUU Penyiaran diatas sangat kontroversi karena bertentangan dan terjadi tumpang tindih hukum dan menilai :

Pasal 50 B ayat 2 bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2, bahwa, Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, Pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Terkait sengketa Pers pada pasal 8A ayat 1 hurufq dan pasal 51 E bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf D. Salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers tersebut. Artinya, sengketa Pers, jurnalis haruslah diselesaikan dengan Dewan Pers.

Selain itu, pada pasal 50B ayat 2 huruf K, mengakibatkan hilangnya lapangan kerja para pekerja Kreatif seperti konten kreator atau pegiat media sosial.

Segenap Gabungan Jurnalis, wartawan, Pers, Organisasi Pers, jurnalis, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM), menuntut :
Pertama, DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal – pasal Kontroversi.
Kedua, DPR-RI harus melibatkan Pers, Akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Ketiga, Mematikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi dan kebebasan Pers.
Keempat Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang kontroversi.

Sejumlah Gabungan dan Organisasi Pers dan Aliansi Jurnalis, Mahasiswa (AJM) menyatakan sikap, mengadakan dan Menyatakan Orasi Kebebasan Pers, Jurnalis, dan ‘MENOLAK Sepenuhnya’ terhadap Rancangan Undang – undang Penyiaran.

Seluruh Jurnalis, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten memberi Penyataan, Menolak RUU Penyiaran, tolak tegas RUU Penyiaran.
(Margareth)