Integritas Mahkamah Agung, Prof.Dr. H.M. Syarifudin SH,MH : “Integritas Adalah Kehormatan MA”

Kilometer.co.id, Jakarta- Kunci menentukan baik dan buruknya lembaga Mahkamah Agung (MA) menurut ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifudin adalah integritas sebagai kehormatan. “Integritas harga mati, tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati,” cetus Ketua MA saat pelantikan 21 ketua Pengadilan Tingkat Banding, Peradilan umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11) yang lalu.

Diinformasikan bahwa Mahkamah Agung terus melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh untuk mewujudkan badan peradilan yang agung yang di susun dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035.

Berikut upaya yang sudah, sedang berjalan dan akan dikerjakan Mahkamah Agung, dibacakan pada refleksi kinerja Mahkamah Agung RI tahun 2022 secara virtual bersama media Selasa 3 Januari 2023 yakni:

1. Peningkatan Kedisiplinan dan Pengawasan

Untuk meningkatan kedisiplinan hakim dan pegawai MA serta badan peradilan dibawahnya dibuat Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yaitu presensi online ditentukan lokasi kordinat kantor dan foto wajah. Hal ini untuk dengan cepat mengecek rekam jejak presensi hakim dan pegawai. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan ketua MA nomor 368/KMA/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan aparatur sipil negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Beberapa upaya lainnya dalam hal pengawasan yaitu pembentukan Satgatsus dan Badan Pengawas MA, Mystery Shopper, pemasangan CCTV, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri yang membatasi interaksi tamu dengan pegawai MA, hotline BAWAS CARE di 0821 2424 9090 terhubung langsung dengan ketua kamar pengawas.

2. Perbaikan Pola Rekrutmen.

Kedepan rekrutmen untuk hakim yustisial, panitera pengganti, panitera muda perkara dan panitera MA mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak. Metode rekam jejaknya ada 6 yaitu; pertama, penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada di Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY); kedua, informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan; ketiga, analisis LHKPN oleh KPK dan verifikasi LHKPN oleh Bawas; keempat, laporan PPATK; kelima, penerimaan informasi publik dan keenam informasi lainnya yang dinilai relevan.

Keenam metode rekrutmen ini melibatkan unsur internal dan eksternal yang berasal dari akademis,pakar dan profesional.

3. Transparansi Penangan Perkara

Pengembangan aplikasi penunjukkan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali dengan kecerdasan buatan (Artifisial IntelkengencelAI) atau Robotik. Perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja dengan sistem random ini yang akan menentukan hakim MA perkara kasasi dan PK sehingga menghilangkan potensi konkalikong pihak yang berperkara dengan para hakim MA.

Untuk menunjukkan transparansi putusan kasasi dan PK akan disampaikan live streaming. Dan pada trisemester 2023 akan disusun kebijakan dan persiapan sarana dan prasarana persidangan seperti kamera perekam audio dan jaringan teknologi.

Awal tahun 2023 ini MA juga sudah dapat melayani administrasi pelayanan perkara pidana secara elektronik melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).Penerapan kedua aplikasi ini didukung dengan kebijakan MA dalam Peraturan MA RI (Perma) nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan MA nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik dan Peraturan MA RI nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan MA nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik. Petunjuk teknisnya diatur dalam keputusan Ketua MA nomor 363/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di pengadilan secara elektronik dan keputusa ketua MA nomor 365/KMA/XII/2022 tentang petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik. Seluruh prosedur elektronik ini untuk memangkas prosedur panjang birokrasi dan mengedepankan transparansi. Sesuai amanat peraturan Mahkamah Agung RI nomor 6 tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum. Dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik di MA.

4. Memperkuat Komunikasi Publik.

Beberapa upaya yang sudah dilakukan MA untuk komunikasi publik di selenggarakan melalui forum pimpinan redaksi pada 8 Nopember 2021, koalisi pemantau peradilan dan Komisi Yudisial pada 23 Nopember 2022 dan mengundang wartawan dalam kegiata. mari Mendengar pada 9 Desember 2022.
Setelah kegiatan Mari Mendengar, MA akan adakan kegiatan
Mari Bicara. Seluruh Upaya MA yang sudah dikerjakan ditahun 2022 dan akan dilanjutkan di tahun 2023 mengedepankan integritas sebagai kehormatan MA.

penulis : Endharmoko
Sumber : Rilis MA dan Pertemuan Virtual 3 Januari 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *