Kilometer.co.id Jakarta Prof Yudhie Haryono salah inisiator pendiri forum negarawan bersama Sri Eko Sriyanto Galgendu dalam giat Forum Negarawan bekerjasama dengan Foko (Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri) dengan jernih dan kepala dingan mendiskusikan antisipasi dan reaksi terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Tema ini penting karena Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial. Pemerintah juga terus berupaya agar pelanggaran HAM Berat tidak akan terjadi di Indonesia.
Diskusi ini penting karena enam hal: Pertama, forum negarawan melihat bahwa setiap keppres harus dikeluarkan dengan cermat dan tepat. Kedua, persoalan HAM Berat itu sangat sensitif. Ketiga, hendaknya tidak disimplifikasi hanya sebagai usaha “santunan pada korban.” Keempat, perlu refleksi dan proyeksi dalam pengelolaan negara agar tetap sesuai konstitusi. Kelima, tidak menjadikan topik ini sebagai jualan dan kampanye para pihak. Keenam, diskursus HAM Berat harus di bawah kepentingan dan kedaulatan nasional.
Dengan enam argumen itu, forum negarawan berharap agar negara tetep teguh netral dan memihak yang lemah. Dengan prinsip melindungi segenap tumpah darah maka pemerintah harus terus mencari penyelesaian yang adil dan beradab.
Pemerintah harus terus mencari langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional dalam kerangka Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam diskusi yang sekaligus buka puasa bersama Selasa 11/4/23 bertempat di sekretariat Foko Jalan Senen Raya Jakarta Pusat ini. Forum Negarawan meminta warganegara agar tidak terprovokasi isu yang beredar dengan menyebut bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2022 untuk menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pahamnya serta membolehkan liberalisme dan warisannya. Sebab, sudah jelas bahwa dua paham itu haram hadir di antara kita.
Singkatnya, kita semua harus terus fokus pada upaya pemulihan bagi korban dan keluarganya serta memastikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi dan diproduksi kembali di masa yang akan datang. YH/Red