Bogor kilometer.co.id Negara Republik Indonesia menjamin setiap warga kebebasan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing
Dan hak beragama melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. UUD 1945 pasal 28E ayat 1 mengatur Hak tersebut.
Bila negara sudah menetapkan berbagai aturan tersebut, mengapa masih saja terjadi aksi intoleransi terkait pendirian rumah Ibadah dan kebebasan beribadah bahkan memeluk keyakinannya?.
Menurut Romo Benny Susetyo dalam satu acara bedah buku Hancur Bangun rumah ibadah (11/07) penyelesaian masalah aksi intoleransi di suatu daerah perlu pendekatan kultural sebab fenomena penolakan ini kerapkali terjadi karena terbangunnya kecurigaan diantara anggota masyarakat. “Terlebih adanya pandangan Mayoritas dan Minoritas” tandasnya.
Berdasarkan pengalamannya Benny persoalan intoleransi bisa di atasi dengan Intensitas komunikasi dan kerjasama sebagai sesama anggota masyarakat.
Persoalan Kebebasan Beribadah, dan Berkeyakinan tidak akan muncul bila ada pendekatan kultural, intensitas komunikasi dan yang terpenting adalah aparatur negara dan Pemerintah dalam memenuhi Hak warganya.Jadi KBB bukanlah Momok dimasyarakat. (Moko)