Pemerintah Lewat Kemenag Keluarkan surat Edaran Tentang Ketentuan dan Pelaksanaan Natal

Kilometer.co. id Jakarta Perayaan natal dan tahun baru sudah di depan mata, berbagai upaya pemerintah agar pelaksanaan dan perayaan natal dapat berjalan dengan lancar. Terutama menyikapi aturan perayaan natal di saat pandemi masih ada.

Untuk mengatur hal tersebut pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini ditetapkan pada Senin (19/12).

Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022. Juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

SE ini mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan perayaan Natal tahun ini.

Pertama, gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Kedua, jumlah jemaah yang mengikuti ibadah secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah dapat memanfaatkan ruang permanen atau tidak permanen (tenda) yang masih berada dalam lingkungan gereja.

Ketiga, pengelola gereja wajib melakukan sosialisasi protokol kesehatan, melakukan pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer, sarana cuci tangan, masker cadangan, dan melakukan disinfeksi secara berkala di lingkungan gereja.

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, melengkapi dosis vaksin dan dosis booster, serta melakukan testing saat bergejala untuk menekan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 selama periode Nataru.

Disisi lain pemerintah dalam hal ini presiden meminta kepada pemangku kepentingan untuk memastikan keamanan dalam merayakan natal tahun baru, tersedianya BBM  dan transportasi. Theofransus Litaay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *