Kilometer-Jakarta Melalui Rilis dan konferensi pers via Zoom minggu (4/7) oleh Tim kuasa hukum Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat menyampaikan keberatan atas penundaan persidangan perkara Sengketa Kewenangan Kelembagaan Negara (SKLN) .
Padahal dalam surat panitera Mahkamah Konstitusi tanggal 29 Juni 2021 dalam perkara SKLN ini mengirimkan relas panggilan nomor 1.1/SKLN/PAN.MK/PS/6/2021 guna menghadiri sidang pendahuluan secara daring (Onlime) yang rencana akan dilakukan pada hari senin 5 Juli 2021. Akan tetapi pada sabtu 3 juli 2021 menerima surat dari MK nomor 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021 yang isinya penundaan sidang yang sudah dijadwalkan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian oleh MK. Menurut Tim kuasa hukum MRP/MRPB, penundaan tanpa kejelasan waktu menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan ketidajelasan ini akan dipertanyakan oleh Tim kuasa hukum.
Roy Rening mengungkapkan bahwa penundaan tanpa kejelasan waktu menodai kewibawaaan MK, sebab menimbulkan ketidakpastian hukum. “Sidang pendahuluan yang diagendakan secara daring (online) , sesuai dengan ketentuan PPKM darurat, dan saat ini juga bukan sedang libur nasional”, ujar Rening. Ia menambahkan juga bahwa sementara sidang MK ditunda tapi pembahasan Perubahan UU Otonomi Khusus oleh Pansus DPR tetap berlangsung, gak adil namanya.
Menurut Rening,, semestinya MK serius dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga konstitusional. “Yang MRP dan MRPB lakukan adalah langkah konstitusional, dan ini menyangkut nasib Orang Asli Papua (OAP)”, cetus Rening.
Hadir dalam pertemuan zoom ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren.
Berikut Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, yang terdiri
dari ; Saor Siagian, S.H., M.H., Imam Hidayat, S.H., M.H., Ir. Esterina D.
Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H.,
LL.M, Lamria Siagian, S.H., M.H., Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Alvon
Kurnia Palma, S.H., M.H., dan Haris Azhar, S.H., M.A..(MK)