Jakarta.Kilometer Penangkapan M. Kace dari kepolisian kini tengah mendalami motifnya memproduksi dan mengunggah konten yang diduga menistakan agama. “(Terkait motif) masih dalam pendalaman,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri saat dihubungi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.n
Sehubungan dengan penangkapan Muhammad Kace pengacara senior Roy Rening, SH, MH, turut angkat bicara. “Pihak kepolisian dituntut untuk hati-hati dalam proses pembuktian nanti di muka persidangan , jangan terjebak dalam anggapan kriminalisasi ” ungkapnya kepada wartawan Kamis, 26 Agustus 2021 di Jakarta.
Roy Rening yang juga Pembina IJ Kasimo Institut ini menjelaskan proses hukum harus dihormati semua pihak, penentuan bersalah atau tidak diputuskan oleh proses peradilan.
“Tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun kepada pihak penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pengacara yang mendampingi M Kace”, ujar Pengacara yang pernah menjadi Kuasa hukum terpidana mati Tibo cs ini.
Roy mengeaskan bahwa pembuktian terhadap sangkaan penistaan agama dibutuhkan pendapat banyak ahli. Untuk menguji apakah apa yang di sampaikan oleh M Kace ini memang benar-benar dilakukan dengan niat buruk. “Sebab kalau kita bicara pengajaran tidak lepas dari adanya penafsiran, nah apakah M. Kace salah dalam penafsiran atau ada unsur kesengajaan menista agama lain” cetusnya.
Lebih luas Roy Rening yang membuka kantor hukum di kawasan Kokas Jakarta Selatan memaparkan bahwa platform media sosial seperti Youtube sudah menjadi wadah setiap orang untuk mengekspresikan atau menyampaikan kebebasan berpendapatnya. Kalau mau di kontrol bukan hanya dengan UU ITE tapi perlu ada regulasi yang mengatur konten creator atau Youtuber dalam membuat kontennya.
UUD 1945 pasal 28 D (ayat 1) berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Merujuk pada UUD ini maka bukan hanya kasus M. Kece saja yang ditindaklanjuti tapi laporan-laporan terhadap penista agama lainnya juga harus diperlakukan sama” tegas Rening.
Kerja cepat pihak kepolisian dalam menanggapi laporan warga juga harus sejalan dengan semangat UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 ini, terangnya.
Advokat yang sudah banyak makan garam dengan berbagai penanganan kasus ini berharap jangan ada peradilan publik oleh berbagai pihak, harus menghormati proses hukum yang berjalan, tidak ada tekanan dari pihak yang merasa mayoritas umat beragama. “M. Kace ini bukan kasus penistaan agama yang pertama ditindaklanjuti sebelumnya sudah ada kasus-kasus yang menimpa justru dari kelompok minoritas umat beragama.
Untuk itu Roy, berpesan M. Kace tidak sendirian dalam menghadapi kasusnya, ada banyak pihak yang melihat apakah proses hukum yang berjalan ini sesuai dengan prinsip hukum berkeadilan, tutupnya.