Benny Sweny anggota MRP Proses Ditetapkan UU Otsus Papua Masih Menjadi Pertanyaan Besar

Kilometer-Jakarta Undang-Undang  Otsus sudah diketok palu pertanda UU tersebut sudah disahkan dan segera berlaku, meresponi pengesahan UU Otsus ini Benny Sweny anggota  Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam webinar yang di gelar Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA) bersama dirjen Otda Kemendagri menyambut dan meresponi penetapan RUU Otsus, karena gerak cepat setelah penetapan RUU Otsus oleh DPR pada tangggal 15 Juli 2021 langsung disahkan atau diundangkan presiden pada 19 Juli yang lalu. Bahwa pengesahan tersebut memang good will dari pemerintah pusat agar tejadi proses akselarasi pembangunan di Papua.

Namun dari proses pengesahan UU terang Benny ada dua catatan dari MRP  yaitu pertama bahwa quality of Result itu ditentukan squality of proses.  Jadi undang-undang yang sudah disampaikan pihak direktur OTD tadi bukan hanya saja bicara result-nya saja, tetapi apakah prosesnya dilakukan secara tepat dan benar, karena justru proses ini menjadi penting dalam menentukan hasil yang berkualitas.

Saat ini yang berkembang di Papua ini ada adagium bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 adalah “Otsus Papua rasa Jakarta”.  Mengapa ada pandangan Otsus Papua rasa Jakarta, Benny menandaskan bahwa dalam proses tersebut  sama sekali tidak melibatkan orang asli Papua dalam proses penyusunan UU Otus tersebut. Padahal kalau bicara proses sudah ada dasar hukumnya pasal 77 bahwa usul perubahan UU dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

Itu sebabnya memang kewenangan mengajukan usulan ini dipangkas satu tingkat kemudian diambil alih Pemerintah dan DPR RI seperti yang sudah dijelaskan pak direktur OTTD yang mana waktu itu ada surat Mendagri tanggal 11 Juli 2019 ke Gubernur, untuk meminta masukan terkait usul perubahan kedua UU Otsus Papua dari Propinsi Papua ke pemrintah pusat.

Tetapi Gubernur sudah membalas surat dari Kemendagri  yang menyatakan kalau gubernur tak ada kewenangan untuk mengadakan perubahan UU Otsus  sedangkan yang memiliki kewenangan adalah rakya Papua melalui MRP dan DPRP,  namun malah tidak ditanggapi oleh pemerintah pusat, tetapi muncul Surat presiden (Surpres) pada tanggal 4 Desember dengan mengirimkan lampiran rancangan UU Otsus ke DPR RI untuk dibahas dengan dasar Pasal 5  UUD 1945 amandemen  ketiga .

“Padahal pasal 77 dalam UU Otsus yang harus dilakukan ada tiga tahapan antaranya siapa yang mengusulkan, lalu siapa yang membahas usulan itu dan yang ketiga  siapa yang mengesahkan atau menetapkan”, ujar Benny Sweny mencoba menjelaskan.

Langkah langkah ini menurut Benny tak dilakukan sehingga dari sisi proses ini masih menjad  big question apakah proses yang dilakukan baik dan tepat. Seperti yang dijelaskan pak direktur ada 20 atau 19  pasal yang telah dilakukan dengan spesifik autority. Selanjutnya mengenai isi atau konten uu no 2 tahun 2021 yang telah diundangkan presiden 19 Juli 2021.

Kita lihat sebenarnya undang-undang ini tak menyentuh substansi dan pergumulan masyakat Papua, karena sebetulnya perubahan kedua  undang undang   ini tak menyentuh empat akar permasalahan

Sebagaimana hasil roodmap dari LIPI yakni yang pertama sejarah dan status politik Papua, kedua Marjinalisasi dan diskriminasi orang Papua ketiga pelanggaran HAM dan yang keempat kegagalan pembangunan.

Ini menurut Benny harusnya point-point yang perlu dimasukan dalam perubahan UU Otsus karena inilah  yang sudah dijaring dari tengah-tengah aspirasi masyarakat asli Papua. Namun Benny melihat justru hal-hal lain yang tidak penting bagi OAP yang diatur, dan ini akan menjadi masalah yang akan bergulir dan ditolak masyarakat Papua. Kalau  keempat hal ini tidak di address dalam regulasi yang dilakukan saat ini, maka bisa menjadi bumerang bagi Pemerintah di masa mendatang.

Memang UU ini juga ada yang patut diapresiasi mengenai ¼ anggota yang dipilih melalui DPRK, namun berapa jumlahnya, sangat sedikit dan tidak dapat mempengaruhi keputusan politik terkait hak-hak OAP. Kemudian pasal 28 ayat 1 dan 2 dan ayat 3 dan 4 ditambah  dalam  persetujuan politik dengan memprioritaskan orang asli Papua dan juga harus mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dari MRP.

“Saya pikir ada sikap ambigu dari pemerintah dalam membuat pengaturan-pengaturan yang terkait dengan Perubahan Kedua UU Otsus ini. Di satu sisi memberikan hak politik melalui 1 1/4 kursi di DPRK, tapi disisi lain menghapus wadah politik OAP yaitu Partai Politik Lokal yang seharusnya menjadi wadah OAP berekpresi untuk mengisi 1 1/4 Kursi di DPRP dan DPRK. Inilah yang harus dicermati kembali agar posisi OAP yg diangkat di DPRP, DPRK, dan MRP bukan hanya menjadi simbol dan hiasan dinding”, tandas Benny berharap.

Perubahan kedua UU Otsus ini belum menyentuh substansi dan ekpektasi OAP karena masih ada riak-riak penolakan dari masyarakat Papua, seperti UU No 2 tahun 2001 tentang perubahan UU Otsus kenapa ini bisa terjadi pada harusnya disambut sukacita karena memontum 20 tahun kedepan menata Papua, maju dan lebih baik kedepan.

Inilah lanjut Benny yang menjadi PR kita semua terutama pemerintah pusat agar bagaimana UU ini bukan saja sebagai formalitas dalam hal keuangan dan kelembagaan saja, tetapi sungguh-sungguh menjadi
win-win  solution bagi penyelesaian permasalahan Papua secara komperehensif, tutupnya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *