Kilometer.co.id, Jakarta-Pengadilan Jakarta Utara kembali menggelar persidangan yang agendanya mendengarkan saksi pelapor. Dengan terdakwa Vero alias Yuniar, Rabu, 18/03/20, di PN Jakarta Pusat. Selain menghadirkan saksi pelapor, sidang tersebut melanjutkan atau menanggapi atas pengajuan penangguhan tahanan yang diajukan penasihat hukum Kamaruddin Simanjutak SH atas terdakwa Pdt. M. Husien Hosea yang dituduh pendeta gadungan.
Setelah melengkapi apa yang diminta hakim tentang rekam medis Pdt. M Husein Hosea, maka hakijm ketua dan wakil hakim mengadakan sidang untuk memutuskan pengajuan penangguhan tahanan.
Setelah menimbang atas pangajuan dari pihak penasihat hukum, kemudian hakim mengabulkan permohonan penangguhan dengan menimbang dari sisi kemanusian mengingat pendeta M. Husein selain usia yang sudah tua juga kondisi kesehatan.
“Benar majelis hakim mengabulkan klien saya, terimakasih kepada pak majelis hakim dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, klien saya ditangguhkan penahanannya”, ujar Kamaruddin tersenyum.
Kamaruddin mengatakan bahwa keuputusan hakim sudah tepat mengingat kondisi kliennya dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersebut.
Pdt. M Husein Hosea, nampak sumringah atas dikabulkan permohonan penangguhan tahanan atas dirinya, saat itu ketika ditanya wartawan dibalas tersenyum dan melambaikan tangan.
Sementara dalam sidang yang mendakwa Vero, masuk dalam mendengar kesaksiaan pelapor, menarik dalam di mana majelis hakim secara oergantian mencecar saksi, salah satunya perkara pernikahan Basri Sudibjo yang notabene ayah saksi.
Bedasarkan jawaban saksi, memang sang ayah pernah berbicara kalau ada yang mau ajak kawin, tetapi tidak spesefik siapa orang yang mau ajak kawin bapaknya. Saat itu saksi hanya bilang ternyata bapaknya masih ada yang mau ajak kawin.
Selain itu tentang akte tanah yang berlokasi di Ciputat Raya.
Persidangan masih akan berlanjut Senin depan mengingat waktu yang sudah makin larut. Pihak majelis pun meminta saksi untuk melengkapi beberapa dokumen melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat tuduhan atas terdakwa Vero.