Kilometer.co.id, Jakarta-Sidang lanjutan dengan terdakwa Pendeta M. Husein Hosea atas tuduhan pendeta gadungan kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Senin 16/03/20, Jakarta.
Sore itu sidang yang seyogianya mendengarkan kesaksiaan pelapor tetapi ditunda. Berdasarkan keterangan hakim pengganti, lantaran hakim yang sebelumnya memimpin sidang dipindahtugaskan ke Aceh.
Menanggapi penundaan sidang tersebut Kamaruddin Simanjuntak penasihat hukum dari Pdt. M Husein Hosea berujar, bahwa sejak tadi siang seakan tak ada pekerjaan, namun menjelang mahgrib heboh kenyataannya sidang malah ditunda, padahal kami sudah ada sejak siang.
“Sementara ada prinsip dalam persidangan yang menganut azas cepat, murah dan ringan dalam penyelesaian pidana”, ujar Kamaruddin tegas.
Pembelaannya terhadap Pendeta semata-mata panggilan hati dan ini tidak dibayar, namun mempertimbangkan si terdakwa sudah tua dan sudah sakit-sakitan. Tetapi ternyata sambung Kamaruddin, bahwa hukum ini sangat tegas kepada pak pendeta ini, bisa dikatakan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan mengingat dia sudah lanjut usia di tambah sakit-sakitan.
Berangkat dari sisi terdakwa yang sudah sakit-sakitan, seharusnya hakim memberikan panangguhan dan paling tidak dengan sakitnya tersebut diijinkan untuk dirawat. Sementara tadi ada yang masih kuat, muda dan sehat bisa pulang ke rumah tanpa di tahan atau tahanan kota.
Apa yang diungkapkan itu beralasan kenapa tak perlu di tahan karena memang baru masuk perkara persidangan belum diketahui mana yang salah dan mana yang benar.
Menjawab atas tuduhan tersangka sebagai pendeta gadungan, sebagai lawyer sudah membawa bukti tiga koper yang menurutnya bahwa pendeta M Husein Hosea bukan pendeta gadungan seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya.
Kamaruddin menegaskan bawa bukti kuat bahwa M Husein Hosea bukan pendeta gadungan atau palsu, diperoleh saat dirinya mencari bukti di gerejanya dan ada dua koper bukti-bukti tersebut.
Bukti berupa surat-surat tugas pelayanan bahkan ada penghargaan yang pendeta itu terima. Bahkan Prof. Payaman Simanjuntak ketua Zending HKBP membenarkan bahwa beberapa kali sudah memberikan surat penugasan untuk berkotbah di HKBP.
Apa yang disampaikan Prof. Payaman Simanjutak ini merupakan saksi yang lebih baik, dengan karir yang jelas dari staf ahli menteri dengan kridibilitas yang sangat baik, mampu menjaga suatu kebenaran.
Kembali upaya yang dilakukan untuk mengajukan berobat atas diri Pendeta M Husein Hosea menurut Kamaruddin mengalami kesulitan mengajukan ijin ke kejaksaan disuruh ke karutan, lalu minta ke karutan dia sarankan bahwa itu kewenangan yang menahan dalam hal ini ke majelis hakim.
“Apa yang terjadi, setelah pendeta itu pingsan baru dibawa lari ke rumah sakit, saat inipun dibawa dari perawatannya untuk mengikuti sidang”, tandas peraih figure sahabat PEWARNA ini.
Pendeta M. Husein Hosea saat sidang harus dipapah, apalagi naik tangga harus beberapa kali terhenti karena menahan sakitnya.
Seharusnya sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan nilai-nilai Ketuhanannya, kemanusiaannya dan keadilan sosial harusnya patut mempertimbangkan kondisi pendeta ini, ada kok yang seger buger bisa pulang ke rumah.
Sudah seharusnya pendeta ini mendapatkan perlakuan yang baik, karena ada asas bahwa semua orang sama di depan hukum.
“Orang sudah tua begini harusnya dipertimbangkan untuk di hukum, contoh Pak Harto saja karena sudah tua dihentikan perkaranya padahal sangkaanya korupsi”, terangnya
Untuk itu sebagai lawyer meminta keluarga dan terdakwa tetap berdoa memohon Tuhan ikut campur tangan agar nilai-nilai kemanusiaan itu menjadi bahan pertimbangan hakim dan jaksa.