Kilometer.co.id Jakarta-Pada hakekatnya, terbentuknya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) merupakan perwujudan dari Sistem Hankamrata(Sistem Pertahanan Rakyat Semesta), yang di dalam nya ada keterlibatan strategis masyarakat yang terorganisir,terkonsolidasi dan memiliki Jaringan hingga tingkat kelurahan, inilah yang kemudian mendorong terbentuknya Forum yang beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh pemuda,tokoh pemuka adat dan sebagainya mewakili organisasi nya untuk bergabung di Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, selain itu FKDM ini di bentuk juga sebagai wadah penggalangan dari masyarakat untuk kepentingan deteksi dini, cegah dini dan antisipasi dini dalam menghadapi ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan terhadap Kedaulatan NKRI, demikian di sampaikan Dr. AJ Robert Pramudya Manurung, SH, MH (pemerhati Ketahanan Nasional)kepada pers, Minggu,1/12/2019.
“Awal di bentuknya, FKDM di masa Pemerintahaan SBY di tahun 2006 silam, dengan dasar hukumnya Permendagri no.12 tahun 2006,nah saat itu anggota nya dari perwakilan organisasi massa,Organisasi Kepemudaan,LSM dsb,bahkan ada juga dari komunitas aktivis ekstrim kiri maupun ekstrim kanan” ungkap Dr. AJ Robert Pramudya Manurung (69).
Menurut nya, FKDM ini bukan organisasi akademis, dan juga bukan organisasi profesi atau juga bukan karyawan Pemerintah, FKDM ini wadah penggalangan dari berbagai komunitas yang punya latarbelakang organisasi, punya jaringan massa, memiliki kemampuan menyerap informasi dari masyarakat, melalui Jaringan pergaulannya.
“Jadi anggota FKDM tidak di tentukan oleh jenjang akademis yang tinggi,yg penting mereka punya ilmu pergaulan untuk di manfaatkan menyerap informasi, dan mampu melakukan deteksi dini terhadap permasalahan di masyarakat” tukasnya.
Dr.AJ Robert Pramudya Manurung juga menambahkan, peraturan pembentukan FKDM juga berubah ubah,dari Permendagri no.12 tahun 2006, kemudian berubah menjadi Permendagri no.2 Tahun 2018 dan sekarang di ubah menjadi Permendagri no.46 Tahun 2019,dari semua Permendagri tersebut tidak ada yang menyebutkan syarat administrasi latarbelakang pendidikan bagi calon anggota FKDM di berbagai tingkatan, nah untuk di Provinsi DKI Jakarta, FKDM pertama kali di bentuk dengan Ketua nya H.Amarullah Asbah atau biasa di panggil Bang Wok, dan anggota nya adalah perwakilan organisasi di tambah dgn aktivis lsm ataupun ormas yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
“Sekarang kan menjadi aneh, kalau FKDM di bikin seperti perusahaan aja, paham nggak sih Bakesbangpol DKI Jakarta soal FKDM? pahami terlebih dahulu peraturan nya, secara Mekanisme seharusnya, Bakesbangpol DKI Jakarta, menunggu Lahirnya Peraturan Gubernur, saya kuatir jika Bakesbangpol DKI Jakarta nekad melanjutkan keinginannya melakukan rekrutmen anggota FKDM” ucap Robert Pramudya Manurung.
Maka, sambungnya, akan rentan terhadap gugatan dari masyarakat, karena apa?ya karena kebijakan yang di keluarkan Bakesbangpol DKI Jakarta soal rekrutmen anggota FKDM ini tidak ada legal standing/acuan hukumnya dan ini bisa ada celah gugatan PTUN, dan jika ini terjadi maka implikasinya politis dan juga nama baik institusi Pemprov DKI Jakarta terutama Gubernur DKI Jakarta akan tercoreng, karena itu di harapkan DPRD DKI Jakarta dan seluruh komponen masyarakat Jakarta untuk mencegah Perilaku atau keputusan Pejabat publik yang tidak paham soal FKDM dan bersikap sewenang wenang, padahal di dalam permendagri no.46 tahun2019 pasal 16, jelas menyebutkan bahwa anggota FKDM adalah wakil organisasi, artinya organisasi yang merekomendasikan anggota nya untuk jadi anggota FKDM, sehingga tidak perlu rekrutmen anggota FKDM seperti mendaftar sebagai pekerja di pemprov, karena anggota FKDM bukan karyawan pemprov, peran pemprov DKI Jakarta dalam hal ini adalah Bakesbangpol hanya sbg fasilitator bukan membentuk atau melakukan rekrutmen anggota FKDM.
“Tunda saja rekrutmen anggota FKDM, karena tidak sesuai dengan Permendagri no. 46 Tahun2019, di Permendagri ini tidak ada batasan periodesiasi, ya, kalau mau rekrutmen anggota FKDM,nggak usahlah lampiran pake ijazah,surat kelakuan baik (SKCK), bersih narkoba lah, macam mau kerja di perusahaan, cukup lampirkan rekomendasi organisasi atau lembaga LSM,seperti dulu jaman alm bang Wok,karena organisasilah yang memiliki kemampuan bisa menilai anggotanya layak jd anggota FKDM atau tdk, nah untuk uji kelayakan itu boleh di lakukan,tapi yang penting kompetensi anggota FKDM itu soal pergaulan, kemampuan serap informasi,dan bukan di ukur dari ijazah akademisnya,” pungkasnya.