MUSWIL Dianggap Tidak Sah, PGLII Banten Sampaikan Penolakan Atas Mandat PP

Banten, Kilometer.co.id- Ketua Umum Pengurus Wilayah Persekutan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili di Indonesia (PW-PGLII) Provinsi Banten, Pdt. Dr. Freddy. U. Soenyoto, M.Th, menyatakan penolakannya atas rencana penyelenggaraan Musyawarah Wilayah V (MUSWIL) PGLII Banten, yang akan dilaksanakan pada Senin mendatang (16/09/2019). Pasalnya penyelenggaraan MUSWIL tersebut dianggap tidak sah secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), terlebih dilaksanakan tanpa melibatkan PW-Banten yang sah.

“Kami (PW-Banten) merasa dizholimi karena secara sepihak telah terbit Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat (PP) yang  secara tiba-tiba memberikan mandat penuh pada Pdt. Yusuf Eko, M.Th selaku Ketua Panitia MUSWIL V PGLII Banten. Sesuai AD/ART pelaksanaan MUSWIL harus diselenggarakan oleh PW PGLII Banten,” terang Freddy kepada wartawan, di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Sabtu siang (14/09/2019).

Dengan didampingi  Pdt. Andreas Gunawan M.Pd.K (Sekum PW-Banten), Benjamin Daniel Waroka (Wasekum PW-Banten) dan Pdt Uun Munidih (Wakil Bendahara II PW-Banten), Freddy melanjutkan, masa bakti dari kepengurusan yang dipimpinnya akan berakhirnya pada tanggal 7 November 2020 mendatang. Legalitas itu berlandaskan kepada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat PGLII itu sendiri, dengan nomor  SK Nomor: 22/skep/PP.PGLII/15-19/XI/2016.

Pendeta Freddy menambahkan  MUSWIL V jelas tidak memiliki legitimasi dan menabrak aturan. Karena, aturan organisasi menyebutkan jika terdapat pergantian pengurus di tengah periode jabatan seharusnya dilaksanakan melalui Musywarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB), bukan MUSWIL.

“Yang berhak menyelenggarakan MUSWIL itu kan panitia bentukan PW PGLII Wilayah Banten, karena kepengurusan sifatnya otonom. Jika pun dipaksakan lewat pusat harusnya forumnya adalah MUSWILUB, itupun dengan usulan dan  persetujuan dari 2/3 anggota seperti ketentuan organisasi umumnya. Apalagi percepatan MUSWILUB karena adanya laporan anggota Majelis Pertimbangan (MAPER) PGLII Banten sehingga melebar kemana-mana dan tidak taat asas organisasi,” tegasnya lagi.

Freddy juga menambahkan bahwa PW-PGLII Banten sangat menyayangkan keputusan sepihak yang diambil oleh PP-PGLII terkait penyelenggaraan MUSWIL V. Merespon kesewenangan itu, katanya lagi, pengurus PW-Banten yang sah telah melayangkan surat bernomor 032/SU/PWPGLII-Btn/IX/19 kepada PP-PGLII, yang berisi Pernyataan Sikap dan sejumlah poin penolakan. Menurut Freddy lagi, Pernyataan Sikap itu dikeluarkan sebagai respon dari terbitnya SK PP-PGLII bernomor No:56/skep/PP.PGLII/2015-2019/VIII/2019, tentang pemberian Mandat Penuh pelaksanaan MUSWIL V kepada Pdt. Yusuf Eko; serta SK PP-PGLII bernomor No:57/skep/PP.PGLII/15-19/IX/2019, tentang  Penetapan Susunan Panitia Pelaksana Musyawarah PGLII Provinsi Banten.

Para pengurus PW-Banten yang hadir pada saat itu juga satu suara, agar penyelesaian permasalahan internal yang terjadi di  Banten dapat diselesaikan melalui Musyawarah Nasional XII PGLII pada tahun 2020 mendatang. Terlebih masa bakti kepemimpinan PP-PGLII Periode 2015-2019 telah berakhir pada Maret 2019 ini.

Klarifikasi Dari PP PGLII

Terkait masalah ini, para awak media telah berusaha berulangkali untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Ketua Umum PGLII , Pdt. Dr. Ronny Mandang.  Namun Ketua Umum  yang sangat dekat dan ramah dengan wartawan ini, kali ini enggan memberikan jawaban dan memilih “no comment”.

Namun Pdt. Uun Munidih ( Wakil Bendahara II) menginformasikan kepada awak media bahwa Ketum PGLII telah memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Klarifikasi tersebut diperoleh dari grup whashard  di kalangan PGLII. Demikian bunyi klarifikasi tersebut:

Menjawab pertanyaan di wa group PW PGLII Banten agar Ketum PP memberi jawaban . Jawaban Ketum PP …

1. Pd Kamis 15 Agst 2019 telah dilakukan pertemuan antara Maper-PP, PW Banten dan juga menghadirkan Muspija. Dalam pertemuan ini setiap orang diberi kesempatan berbicara,  tidak ada seorang pun yang dilarang berbicara .

2. Di pertemuan ini, PP telah: a) menyampaikan isi surat laporan tertulis dari Ketua Maper PW Banten kepada Maper dan PP ; b) mendengar langsung dari Saudara-saudara PW Banten tentang kondisi PW Banten ; c) mendengar langsung kesaksian Muspija; d) mengungkap hal-hal  yang telah dilaporkan secara lisan oleh beberapa Pendeta di Banten kepada Maper dan PP ; e) pengamatan Ketum PP atas beberapa percakapan di wa group PW PGLII Banten.

3. Hasil dan inti pertemuan 15 Agts sebagaimana yang diketahui seluruh peserta pertemuam adalah bahwa: a) PW Banten sangat bermasalah , b) Di Banten nama PGLII sangat tidak baik di kalangan pimpinan Gereja Banten.

4. Keputusan dari PP-Maper dari pertemuan 15 Agts 19, a) setelah mempertimbangkan niat mundurnya Ketum PW PGLII Banten ; b) karena bbrp bulan masa bakti PW PGLII Banten akan berakhir , maka Muswil dipercepat, tidak diperlukan Muswil Luar Biasa ; c) PP meminta Muswil selambatnya dilaksanakan akhir september 2019.

5. Dipertemuan hari itu, Maper PP meminta Sdr. Yusuf Eko bertugas melaksanakan Muswil PGLII Banten. Keputusan ini diteguhkan melalui SK PP PGLII yang pasca pertemuan 15 Agts dan dikirim langsung ke PW PGLII. Karena itu, adalah wewenang dan tanggung jawab Sdr. Yusuf Eko rapat dengan siapa yang akan dilibatkannya? . Ditetapkannya Sdr. Yusuf Eko antara lain juga diminta dari Saudara-saudara PW PGLII Banten kepada Maper PP secara lisan dan tertulis.

6. Sebagaimana diketahui semua peserta pertemuan 15 Agts, Ketum PP juga menyampaikan :
a. Pernah terjadi ketika Ketum PW DKI bermasalah, segera diganti dengan Ketum baru, karena masa bakti masih panjang dibuat Muswil Istimewa.
b. Pernah terjadi ketika dalam Muswil PW Maluku, Ketum tidak dipilih melalui tata cara pemilihan, tetapi ditunjuk langsung oleh Maper PP.
c. Bahwa Pengurus Daerah (PD) yang dilantik tanpa SK dari PW dan tidak ditembuskan ke PP, maka keberadaan PD yang tidak terdaftar resmi di PP dianggap tidak ada. Salah satu ketentuan organisasi, setiap 6 bulan PW wajib melaporkan situasi PW ke PP.

7. Kepada Saudara-saudara PW Banten yang tidak sempat ikut dalam pertemuan 25 Agts 2019 dapat mempertanyakamnya secara komprehensif kepada Saudara-saudara yang hadir, dan kepada Saudara-saudara yang ikut hadir dalam pertemuan , jangan berkomentar seakan tidak tahu permasalahan yang terjadi.

Salam
Ketum PP (ronald P)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *