Jakarta-Kilometer Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyatakan bahwa kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia wajib untuk melindungi hak beribadah setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
“Hak beribadah adalah hak dasar Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Hal itu dia sampaikan dalam Video di Kanal Youtube RKN Media dengan judul ‘JOKOWI SOAL TEMPAT IBADAH: KONSTITUSI TAK BOLEH KALAH DENGAN KESEPAKATAN’, yang diunggah pada tanggal 18 Januari 2023.
Dalam video tersebut, Benny, sapaan akrabnya, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Sentul, Jawa Barat (17/01/2023).
“Mereka yang Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu…, mereka memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah,” sebut Jokowi dalam acara tersebut.
Menanggapi pernyataan Presiden RI tersebut, Benny memberikan tanggapannya.
“Pernyataan Jokowi kepada para bupati dan walikota adalah mengingatkan bahwa ada konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Hal ini harus diingat oleh para pemimpin daerah,” sebutnya.
Salah satu rohaniwan Katolik ini juga memberikan perhatian terhadap permasalahan pembatasan beribadah yang marak terjadi di Indonesia.
“Adanya banyak berita kesulitan pembangunan rumah ibadah bagi kaum minoritas di daerah-daerah terjadi karena adanya politisasi agama. Minoritas menjadi kesulitan menjalankan kewajibannya beribadah,” kata Benny.
“Padahal, ada konstitusi UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Ada peraturan bersama tiga menteri, tapi semua itu tidak dijadikan acuan. Padahal dalam peraturan tersebut, ada syarat yang memberikan kemudahan bagi semua warga,” tuturnya.
Benny pun melontarkan pertanyaan.
“Lantas, kenapa pembatasan ini masih terjadi? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki keberanian menegakkan peraturan? Apakah karena kepala daerah tidak memiliki komitmen untuk memberikan jaminan? Karena sesungguhnya beribadah adalah hak dasar HAM dan tidak ada orang yang boleh dihalangi dalam menjalankan keyakinannya,” jelasnya.
“Disebutkan bahwa ibadah ada ibadah permanen dan ibadah keluarga. Ibadah keluarga adalah hak semua orang tanpa perlu izin; tahlilan, misa keluarga, dan yang lainnya, itu merupakan kebebasan yang asasi dan tidak perlu ada izin.”
Perihal adanya oknum atau kelompok yang muncul menyuarakan pembatasan beribadah, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP itu pun berkomentar.
“Kalau ada oknum yang menghalangi, maka oknum atau kelompok itu harus ditindak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena menghalangi orang beribadah tidak sesuai dengan konstitusi,” imbuhnya.
Benny pun menutup video ini dengan sebuah pernyataan.
“Semoga apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi ini menjadi warning dan peringatan bagi semua kepala daerah, bahwasannya semua memiliki kewajiban melindungi kebebasan beragama, tanpa terkecuali.”
Jokowi, pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 itu, menyoroti kejadian-kejadian pembatasan beribadah bagi warga di berbagai daerah di Indonesia. Dia menyatakan bahwa konstitusi (UUD 1945) menjamin kebebasan beragama bagi semua pihak, sehingga semua pemimpin daerah harus memperhatikan isu ini.
“Jangan biarkan Konstitusi kalah dengan perjanjian setempat. Konstitusi harus diatas perjanjian,” tegasnya.
Jokowi juga meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat untuk tidak membuat perjanjian-perjanjian setempat yang mencederai konstitusi. Di samping itu, dia juga meminta agar pemimpin militer, polisi, dan jaksa untuk memperhatikan hak kebebasan beragama dan meminta agar para pemimpin daerah tidak melakukan perjanjian yang bertolak belakang dengan konstitusi.
“Saya bicara seperti ini karena ini masih terjadi. Saya mendengar bagaimana sulitnya orang untuk beribadah. Saya sedih mendengarnya,” ujarnya.