Soal Penolakan Gereja di Kota Cilegon, ini penjelasan Djapiter Tinambunan, Wakil Protestan FKUB Cilegon

Cilegon kilometer.co.id Maraknya pemberitaan terkait penolakan gereja di kota Cilegon yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam kota Cilegon. Untuk mendapat kejelasan atas persoalan yang terjadi kilometer.co.id menghubungi anggota FKUB wakil Protestan, kota Cilegon, Djapiter Tinambunan. Berikut wawancara singkatnya.

Hasil penelusuran bapak, peristiwa di Cilegon itu seperti apa misalnya berkenaan dengan video dan berita tandatangan penolakan walikota dan jajarannya?

Hasil penelusuran kami peristiwa di Cilegon itu ada provokator yang menghembuskan Geger Cilegon sebagai dasar menolak berdirinya Gereja dan SK Bupati Serang tahun 1975 sewaktu Cilegon masih Kecamatan dan belum Kota Madya. Soal video dan berita tandatangan penolakan walikota dan jajarannya? Benar adanya. Walaupun ada penandatanganan (red. Diduga walikota dan anggota FKUB) semakin kuat kita meminta walikota untuk mendirikan rumah ibadah sesuai peraturan PBM pasal 14 ayat 3

Upaya apa yang bisa dilakukan menyikapi keadaan tersebut?

Upaya yang dilakukan menyikapi keadaan tersebut di Cilegon kita merangkul tokoh-tokoh masyarakat yang demokratis khususnya tokoh NU dan tetap meminta ijin pada walikota untuk pendirian rumah ibadah

Kondisi KBB (Kebebasan Beribadah dan Berkeyakinan) di kota Cilegon Bagaimana?
Kondisi KBB (Kebebasan Beribadah dan Berkeyakinan) di kota Cilegon tetap berjalan normal dengan Gereja di Kota Serang (diketahui bahwa tidak ada gereja di kota Cilegon)

Ada berapa Gereja yang sudah dibangun dikota Cilegon?

Gereja yang sudah dibangun dikota Cilegon belum.ada yang ada hanya Gereja Baptis Indonesia tadinya bangunan rumah diubah jadi Gereja dan sampai sekarang belum keluar IMB nya sudah hampir 10 tahun diurus

Sikap FKUB kota Cilegon apakah benar lakukan penolakan?.
sikap FKUB kota Cilegon ada sebagian Anggota dari utusan islam yang tanda tangan dan kurang jelas siapa orangnya. Moko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *