Jakarta-Kilometer Dalam sebuah perkumpulan atau organisasi seperti halnya Pewarna Indonesia membutuhkan ketertiban hukum yang mengatur tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Yang selanjutnya dibuat berbadan Hukum. “Apa yang dilakukan Pewarna Indonesia berbadan hukum adalah hal yang positip” ungkap Sahat Sinaga.
Lebih lanjut Sahat menjelaskan dengan berbadan hukum maka sebuah perkumpulan dapat bertindak secara hukum baik dalam pengurusan ataupun nanti kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak oleh perkumpulan. Selain itu bisa bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menjawab tantangan kebutuhan perkumpulan ke depan.
Sebagai salah seorang Penasehat Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia sejak Pewarna berdiri Sahat mengingatkan agar Pewarna Indonesia yang sudah berbadan hukum, harus mematuhi Anggaran Dasar yang menjadi ketentuan hukum. Misalnya mencatat keanggotaan dengan baik, supaya hak anggota dan yang bukan anggota nyata. Dan untuk pengaturan pengurusan mulai dari tingkat. pusat, propinsi dan cabang dapat diatur dengan baik di Anggaran Dasar yang sudah di sahkan oleh negara.
Selasa, 22 Pebruari 2022, Pengurus Pusat Ketua Umum Yusuf Mujiono, Sekretaris Pewarna Indonesia Ronal S. Onibala dan , Bendahara Umum Albert Muntu di saksikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Pewarna Indonesia Djajang Buntoro, M.Th dan Endharmoko, Pengurus Pusat Departemen OKK penandatanganan perubahan AD/ART Pewarna Indonesia di kantor Notaris Sahat M.H.T Sinaga, SH, M.Kn. jalan raya Pekayon, kota Bekasi.