Elliana Wibowo: Ungkap Sejarah BlueBird, Pertanyakan Hak Pemegang Saham.

JAKARTA – KILOMETER Konferensi pers kasus Blue Bird Group di Jakarta tertanggal 18 Agustus 2022 mendapat tanggapan dari Elliana Wibowo,selaku ahli waris dari almarhum Surjo Wibowo (SW) dan Almarhumah Janti Wirjanto Wibowo yakni pendiri utama Blue Bird Group/pemodal utama Blue Bird/pemegang saham 15,35% Blue Bird Group (BBG). Hal ini disampaikan Elliana didampingi kuasa Hukum dihadapan awak media Kamis (20/08) di Jakarta Pusat.

Dalam keterangan pers nya secara terbuka juga menyampaikan informasi gugatan praperadilan dengan nomor 63/prapid/2022/PN.JKT.SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro DKK.

Klarifikasi dan penjelasan sejarah awal mula BBG yang saat ini menurut Elliana perlu dilakukan untuk transparansi, akuntabilitas dari sebuah perseroan terbuka (Tbk.)

Dari pemberitaan yang beredar saat ini disampaikan oleh management bahwa BBG hanya dimiliki satu keluarga saja yakni ibu Mutiara Djokosoetono (MD). “Klaim ini adalah kebohongan publik dan penyesatan informasi”tandasnya.

Elliana menceritakan latar belakang keluarga kedua orangtuanya yang berasal dari keluarga pengusaha yang sukses pada masa itu. Bahkan pada tahun 1962 perusahaan transportasinya ditunjuk langsung presiden Sukarno untuk melayani transportasi Gelaran Asian Games. Berbagai jenis usaha dimiliki yaitu pom bensin, perusahaan batik, pabrik rokok, importir makanan dan minuman, toko emas, berlian dan perhiasan. Seluruh usahanya ini dimulai dari Jawa Timur, Ponorogo adalah kota kelahiran dari Surjo Wibowo. Tahun 1940-an pindah ke Jakarta. Bahkan ditahun 1967 Surjo Wibowo telah memiliki Bank Swasta (Bank Perimbangan) di Jakarta Pusat.

Pada tahun 1971, Gubernur DKI Ali Sadikin mengeluarkan ijin transportasi berargometer (Taksi) kepada PT. Semuco (Sewindu Murni Company) pemilik perusahaan ini adalah Surjo Wibowo dan ini cikal bakal dari Blue Bird Taxi. Atas ijin ini maka SW dan MD mendirikan perusahaan bernama PT. Sewindu Taxi dengan akta notaris Ridwan Suselo nomor 45 tahun 1971 Jo Akta 26 Juni 1974. Singkatnya PT. Semuco berubah menjadi PT. Sewindu Taxi. Semakin berkembangnya usaha maka melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Januari 1980 sepakat mengubah nama menjadi PT. Blue Bird Taxi. Perubahan ini tertuang dalam Berita Acara PT. Sewindu Taxi nomor 1 tanggal 1 April 1980. Dengan Notaris Yani Indrawati Wibawa, SH.

KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS TERHADAP KELUARGA SW.

Peristiwa yang tak diduga dimulai 13 hari pasca wafatnya Surjo Wibowo, yakni pada tanggal 23 Mei 2000 saat berlangsungnya RUPS di gedung BBG lantai 3, jalan Mampang Prapatan Raya no 60, Jakarta Selatan. Tanpa diketahui sebabnya sepanjang RUPS, Purnomo Prawiro berteriak-teriak dan terus menerus membentak Janti Wiryanto dan Elliana Wibowo.
“Kami, saya dan ibu saya yang usianya 70tahunan alami kekerasan fisik ungkap Elliana seakan sulit melupakan peristiwa tersebut.
Peristiwa ini pada tanggal 25 Mei 2000 dilaporkan ke Polres Jaksel dilengkapi dengan hasil visum. Laporan Polisi (LP) dengan nomor Pol.1172/935/K/V/2000/RES JAKSEL yang menetapkan beberapa tersangka Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Dr. Indra Marki. Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP. Upaya Praperadilan hingga banding tetap memutuskan penyidikan terus dilakukan hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (P21). Namun LP justru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang pada bulan Maret 2002 dikeluarkan SP3 atas laporan tersebut. “Alasan SP3 menyebutkan bahwa laporan tidak cukup bukti”, Kutip Elli. Padahal Elliana telah menyampaikan hasil visum dan bukti dan saksi.

Disebutkan Elliana bahwa meski dirinya pada tanggal 6 Juni 2022 yang lalu menerima undangan nomor 080/Dir.ut/BBT/VI/2022 RUPS BBT. sebagai pemegang saham BBT untuk hadir pada Selasa 21 Juni 2022. Namun selama lebih dari 10 terakhir ini tidak menerima dividen. “Tidak ada penjelasan dan keterbukaan dari para pihak di BBG”tandas Elliana.

Melalui 2 laporan ke polisi dalam upaya penegakkan hukum, Elliana menyampaikan permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Pimpinan KPK, dan Ketua Mahkamah Agung RI untuk proses hukum yang berkeadilan.
“Saya sangat mengharapkan proses hukum yang adil” pinta Elliana.

Roy Rening, SH, MH sebagai kuasa hukum ahli waris SW yaitu Elliana Wibowo mengingatkan peristiwa rekayasa melawan hukum yang dilakukan Ferdy Sambo tidak terjadi pada kliennya. “Kita berharap Polri yang PRESISI yang Berkeadilan” tegas Rening. (Moko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *