August Hamonangan,SH.M.H. Sidak BST Memastikan Pembagian tidak Terjadi Kerumunan

Kilometer.co-Jakarta Pelaksanaan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sudah mulai berjalan di berbagai tempat terlebih di sekolah” wilayah Jakarta Selatan akan menjadi Pemantauan Dewan August Hamonangan, Fraksi PSI dalam menjalankan fungsi pengawasan termasuk menampung aspirasi maupun pengaduan warga yang TIDAK mendapatkan haknya, kemudian akan disampaikan ke Dinas Sosial DKI serta Tim terkait agar supaya data diperbaiki, update serta di TL.

Mengenai Sejak 14 Jan’21, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial dengan Penyaluran memakai Rekening Bank DKI selama 4 bulan.

Sebelumnya dalam rilis yang dikeluarkan Terhitung sejak 13 Januari, Pemerintah Pusat mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) menggunakan Dana APBN melalui Kantor Pos di beberapa titik di DKI Jakarta. Rencananya dana tersebut akan diberikan selama periode 4 bulan, yakni Januari hingga April 2021 senilai Rp. 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk itu Partai Solidaritas Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewaspadai adanya kerumunan massa pada titik-titik penyaluran BST, terlebih angka penambahan kasus aktif Covid-19 di Jakarta semakin melonjak hingga 3.476 kasus pada 13 Januari lalu.

“Pemprov DKI harus tetap memberikan pengawasan, harus memastikan keamanan dan keselamatan warga dalam penyaluran BST,” ujar anggota Komisi A Fraksi PSI August Hamonangan.

Dirinya meminta agar Satgas COVID RT/RW dan Kelurahan dilibatkan untuk mengawasi jalannya penyaluran BST, termasuk memastikan protokol kesehatan, terutama penjagaan jarak dan penggunaan masker yang benar di fasilitas umum, seperti diatur oleh Pergub No. 3 Tahun 2021.

“Jangan sampai membahayakan petugas yang ada di lapangan atau warga penerima BST, karena adanya kerumunan atau pemakaian masker secara tidak benar,” tambahnya.

Selain BST dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI juga akan menyalurkan BST sebesar Rp. 300 ribu per Keluarga menggunakan Dana APBD Pemprov DKI Jakarta yang akan disalurkan melalui Bank DKI. Dengan ketentuan bagi yang sudah menerima BST dari Pemerintah Pusat, tidak boleh lagi menerima BST dari Pemprov DKI Jakarta.

“Ini harus dipastikan benar, jangan sampai terjadi kekacauan tumpang tindih antara penerima BST Pusat dan BST Pemprov DKI Jakarta. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus teraktualisasi sehingga tidak ada yang terlewat,” tegas August.

Penyaluran BST melalui Bank DKI juga membawa tantangan tersendiri karena banyaknya warga yang belum memiliki kartu Bank DKI. Untuk menghindari penumpukan di kantor cabang Bank DKI dalam pembuatan kartu, Bank DKI bisa membuka pos di kantor Kelurahan ataupun menitipkan formulir ke Satgas Covid RT/RW.

“Pembuatan kartu Bank DKI harus dipermudah, informasi terkait dokumen yang harus dibawa untuk pendaftaran harus jelas. Jangan sampai warga masih harus bolak-balik untuk memenuhi syarat. Atau Pemprov DKI Jakarta juga bisa memanfaatkan teknologi, warga bisa foto dokumen dulu, nanti baru diverifikasi dengan data asli saat mengambil kartu,” usul August.

Penyaluran BST amat sangat dinantikan warga akibat panjangnya pandemi Covid-19 hal ini terlihat dari kenaikan warga miskin sebesar 118 ribu orang, per Maret 2020 lalu. August meminta Pemprov DKI memperhatikan benar proses penyaluran BST dan meminimalisir permasalahan teknis yang dialami warga seperti kartu ATM hilang, lupa PIN kartu ATM, hingga lupa hari penyaluran.

“Warga harus terus didampingi, informasi BST dan proses penyalurannya harus jelas tersampaikan. Sebarkan secara daring, tempel di RT/RW hingga Kelurahan. Buka kanal aduan agar warga yang tidak menerima atau tau ada warga yang menerima BST ganda bisa mengadu,” kata dia. PSI juga membuka kanal aduan warga dan turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya penyaluran BST agar tepat bagi warga yang membutuhkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *