Kilometer.co.id-Jakarta, Akhirnya pada hari Sabtu pagi /12/12/2020, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) datang menyerahkan diri dalam memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaaan dimulai sekitar pukul 11.30 Wib. Terlebih dahulu dilakukan terhadap tersangka pemeriksaan Protkes (Protokol Kesehatan) seperti cek Covid, Tensi, dan Pemeriksaan gula darah. pada pemeriksaan MRS didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukumnya Aziz Yanuar.
Dalam keterangannya lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa MRS, dalam proses pemeriksaan diperlakukan secara humanis, dijamin haknya diizinkan Shalat dzuhur, ashar, magrib, isya’ , juga diberikan makan siang dan malam.
Dalam pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan 84 pertanyaan kepada MRS. Pemeriksaan berakhir pukul 22.00. Wib.
Setelah selesai pemeriksaan, penyidik membacakan kembali berita acara dan diberikan kesempatan kepada tersangka MRS untuk memperbaikinya.
Kini MRS resmi ditahan penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya terhitung dari tanggal 12/12/2020 sampai dengan tanggal 31/12/2020. selama 20 hari kedepan.
Dua Alasan penahanan terhadap tersangka MRS yaitu : Penahanan Obyektif dengan ancaman 5 tahun penjara dan Penahanan secara Subyektif dengan maksud agar tersangka MRS tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mempermudah proses penyidikan.
( Fridris Jimson S )