Dibutuhkan Keberanian Ketua Umum Partai Mengambil Sikap Tegas Tentang Pengesahan UU Perampasan Aset

Kilometer.co.id Bogor Tarik ulur undang-undang perampasan aset masih menjadi perbincangan hangat, dikarenakan badan legislatif belum memutuskan tentang RUU Perampasan itu masuk dalam Proleknas. Puan Maharani sebagai ketua DPR RI mendapat sorotan tajam terkait dengan tidak memasukan UU perampasan tersebut pada prolegnas.

Kenapa, bagi Puan Maharani tentang sikapnya ditengarai mendukung apa yang disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri tentang kekuatirannya jika UU Perampasan aset ini disahkan sedangkan penegakan hukumnya menurut ibu Mega masih belum berjalan profesional, tentu ini akan sangat membahayakan jika UU ini disahkan.

Tak dipungkiri akibat penolakan tersebut banyak jari yang diarahkan kepada Megawati dan juga Puan Maharani, karena dianggap tidak serius melakukan tindakan hukum kepada pejabat negara yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri.

Disisi lain ada sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa dengan koalisi pemerintah yang lebih unggul di banding PDIP, seharusnya mereka bisa mengambil keputusan dengan menempatkan RUU Perampasan Aset segera dibahas dalam sidang DPR RI. Ataupun presiden bisa mengeluarkan Perpres terkait RUU Perampasan Aset tersebut. Hal ini tinggal seberapa besar keseriusan pemerintah dalam menangan masalah korupsi ketika dikaitkan dengan kekayaan pejabat yang tidak wajar.

Menarik, ada juga sekelompok masyarakat yang tidak mempersoalkan RUU Perampasan aset tetapi lebih memilih bagaimana aparat hukum berani menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, agar menjadi efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan tindakan korupsi.

Jujur diakui, bicara peran DPR RI saat ini tidak bisa banyak diharapkan, sekalipun mungkin ada anggota dewan yang memang serius untuk mendorong RUU tersebut, namun tak akan berani. Karena bukan lagi rahasia umum bagaimana DPR RI yang seharusnya menjadi wakil rakyat itu malah yang ada sekarang DPR RI semata hanya mewakili partai. Istilah petugas partai ini yang sering dikaitkan bagaimana fungsi DPR RI itu dalam menjalankan tugasnya.

Tentu ingat apa yang pernah disampaikan Bambang Pacul anggota DPR RI pada sebuah rapat pernah menyampaikan bahwa anggota dewan atau disebut ketika itu dengan korea-korea ini tidak akan berani mengambil keputusan. Karena keputusan itu semua orang tahu ada di para ketua umum partai.

RUU Perampasan negara menjadi menarik, kenapa tidak segera dibahas dan diundangkan karena ketika diundangkan bukan tidak mungkin banyak anggota dewan ataupun pejabat eksekutif utusan partai yang akan terkena terlebih dahulu. Maka kalau hingga saat ini masih saja berkutat tentang pengesehan padahal sejak jaman Joko Widodo, semua orang juga tahu alasannya, siapa yang tidak setuju.

Untuk itu masyarakat ataupun organisasi masyarakat perlu melakukan langkah nyata agar DPR RI serta eksekutif Presiden dan para menteri dan pejabat tinggi lainnya segera memprioritaskan RUU tersebut.

Ironi memang persoalan yang membuat rakyat tak kunjung sejahtera karena adanya ulas culas dari para elit ini tak ada satupun partai bersuara lantang menyuarakan dan memperjuangkan RUU Perampasan negara ini.

Dengan realita seperti ini memang perlu masyarakat mengadakan evaluasi terkait partai politik yang ada. Masihkah dengan kinerja partai politik dengan representasi anggota dewannya seperti ini masih perlu dipercaya ataupun didukung. Ataukah perlu menampilkan wajah baru partai politik yang benar-benar bersih dengan menyatakan berani menjadi wakil rakyat dan bekerja untuk rakyatnya.

Jangan sampai karena elit abai terhadap suara dan kepentingan rakyat peristiwa Nepal terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini.

Penulis : Yusuf M adalah Ketua umum Pewarna Indonesia