Gereja dilarang berdiri di Kota Cilegon, Yusuf Mujiono: ini Pelanggaran UUD 1945!!

Jakarta kilometer.co.id Beredar Luas di grup Watshapp, sebuah surat berkop MUI kota Cilegon, propinsi Banten.  Surat tertanggal 05 September 2022 (Senin) yang lalu, dengan nomer surat B. 61/XVI.06/U/IX/2022. Perihal surat adalah undangan. Isinya pada hari Kamis, 8 September 2022 bertempat di Sekretariat MUI Kota Cilegon, menyikapi isu penolakan pendirian Gereja di kota Cilegon, Banten. Pimpinan Ormas diminta membawa surat pernyataan yang sudah di tandatangani Penolakan pendirian gereja di kota Cilegon. Surat undangan ditandatangani distempel atas nama sekretaris umum Drs.Ust. Ikhwanul Muslimin Dewan Pimpinan MUI kota Cilegon.

Sejalan dengan surat undangan ini muncul juga viral video dan pemberitaan menyebutkan walikota dan wakil walikota dihadapan massa ormas Islam tanda tangan penolakan pendirian rumah ibadah gereja di kota Cilegon.

Penolakan ini sesuai dengan fakta yang kilometer.co.id temukan. Pada. Juli 2018 Gereja Baptis Indonesia sudah memenuhi persyaratan sesuai SKB 2 menteri tapi hingga kini tak kunjung keluar izinnya. Dan pada April 2022 Gereja HKBP ajukan ijin juga tak jelas nasibnya.

Pada kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke kantor pusat HKBP Pearaja Tarutung Tapanuli Utara, Sumatera Utara 20 Agustus lalu menyampaikan bahwa kementerian agama sudah mendatangi Walikota Cilegon untuk keluarkan izin pembangunan rumah ibadah.

Apa yang disampaikan menteri Agama Yaqut terbukti dari penjelasan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Wawan Djunaedi .Baca selengkapnya di artikel “Soal Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: Negara Tak Boleh Kalah”, https://tirto.id/gvRZ

Menyikapi masalah ini penolakan gereja di kota Cilegon ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Yusuf Mujiono menyayangkan bisa terjadi. “Bila benar kabar yang beredar artinya pemerintah kota Cilegon dan jajarannya mendukung sikap diskriminasi umat beragama” jelasnya (8/9).

Lebih lanjut Yusuf ingatkan seluruh masyarakat dan khususnya pemerintah patuh pada UUD pasal 28 E tentang Kebebasan Beragama dan Beribadah. Bahkan dalam peraturan SKB 2 Menteri jelas bahwa pemerintah kota/Kabupaten harus memfasilitasi umat beragama untuk penyediaan rumah ibadah.

“Sikap Walikota Bogor perlu di contoh dalam pemenuhan rumah ibadah, polemik larangan GKI Yasmin bisa berakhir” tutur Jurnalis senior ini.

Dari penelusuran kilometer.co.id ditemukan bahwa meski jumlah umat Kristiani di kota Cilegon sudah berjumlah ribuan namun tak satupun gereja berdiri. (Berbagai sumber/Moko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *