Penulis Endharmoko.
KILOMETER –Aktor negara dalam berbagai kajian hukum internasional menyebutkan para pemeran atau orang-orang yang bergerak dalam lembaga negara, seperti Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Pembagian peran ketiga lembaga yang merupakan struktur Trias politika ini saling melengkapi dan menunjang untuk mencapai tujuan sebuah negara.
Adanya Undang-undang Dasar menjadi sumber dari segala sumber hukum. Dan inilah yang menjadi rujukan bagi aktor negara menjalankan fungsinya.
Di Indonesia Kebebasan Beribadah dan Berkeyakinan tersebut jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dijamin oleh negara. Dalam pasal 29 ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jadi artinya menjalankan agama dan kepercayaan itu adalah kemerdekaan yang dijamin oleh negara dan ini merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Tegas dan jelas pula dalam Pasal 18 ICCPR dalam hal ini menempatkan agama dalam konteks kebebasan untuk memiliki atau menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, termasuk berpindah atau meninggalkan agama atau kepercayaan (forum internum) dan kebebasan untuk mengejawantahkan (to manifest) agama atau kepercayaannya yang dalam Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasar Agama dan Kepercayaan (1981) mencakup menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, memiliki tempat ibadah, menggunakan/memakai simbol-simbol agama, memperingati hari besar keagamaan, menunjuk atau memilik pemimpin agama, melakukan siar keagamaan, dan sebagainya.
Indonesia adalah bagian dari “pemerintahan dunia” sebagai bagian dari Perserikatan Bangsa-bangsa.
Beberapa lembaga kajian yang ada masih menempatkan aktor negara sebagai “pelaku utama” penyebab terjadinya pelanggaran KBB. Tersebutlah dari regulasi dan aparatur pemerintah yang tidak mengikuti UUD 1945 sebagai sumber dari hukum.
Permasalahan pelanggaran KBB akan dengan sendirinya bisa hilang jika Aktor negara memberikan jaminan yang sudah diperintahkan UUD 1945 dan manfaatnya rakyat tidak memiliki persepsi dan pandangan sendiri soal KBB.