Sudah Adilkah Penerapan Undang-undang Penistaan Agama?

Beberapa pekan ini mencuat lagi istilah penistaan agama. Banyak kalangan menyuarakan agar orang yang dianggap menista agama tersebut secepatnya diproses secara hukum. Hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang seseorang untuk menista agama yang diakui resmi oleh negara. Dapat diduga menista agama jika ada sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan tertentu.

Pada pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) ini akan dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Namun, dalam penerapannya, sering dianggap memiliki ketidakpastian dalam proses hukumnya. Ketika terlihat dalam satu kasus tertentu, pelaku diberikan peringatan terlebih dahulu dengan tanda tangan bermaterai, sementara dalam kasus yang lain proses hukum terhadap pelaku langsung ditegakkan. Dengan demikian, muncul rasa ketidakadilan dalam menegakkan Undang-undang tersebut.

Di sisi lain dengan adanya isu penistaan agama, juga terjadi secara bersamaan dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong dari pihak yang merasa tersinggung, karena diduga ada anggapan dari agama yang dinodai supaya berita tersebut viral dan semua orang tahu.

Dengan demikian, kabar tidak benar tersebut bisa langsung tersebar luas dan persoalan menjadi semakin ramai dan dianggap genting. Dengan memanfaatkan kondisi seperti itu, akhirnya bisa memicu intimidasi, ujaran kebencian (hate speech). Mungkin bisa juga berujung pada persekusi hingga main hakim sendiri terhadap orang atau kelompok yang dianggap telah melakukan penodaan agama. Dengan demikian, proses penegakan hukum pun berada di bawah tekanan massa.

Muncul pertanyaan, sudah adilkah penerapan Undang-undang penistaan Agama? Karena ada yang diduga menista satu agama tertentu, tetapi tidak langsung ditindak secara tegas, namun pada kasus satu agama tertentu lainnya sangat cepat dan tanggap untuk ditindak. Untuk itu mari kita terus memantau dan mengawasi, apakah undang-undang ini akan dihapus atau tetap dipertahakan. Jikalau tetap dipertahankan, apakah bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa memandang tekanan mayoritas atau minoritas? Semoga negara ini tetap adil dalam menegakkan hukum tanpa memandang muka. Semoga!

Oleh: Ashiong P. Munthe Litbang Pewarna Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *