Sidang Lanjutan Dana Hibah Situs Mansinan

Manokwari-kilometer Perkembangan sidang perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengeloaan Dana Hibah Situs Mansinam Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 kitong and menguak “misteri”. Dalam lanjutan sidang yang menghadap kan Terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si dan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray tersebut, kian terkuak fakta mengenai adanya barang bukti berupa satu bundel kuitansi tanda terima uang berkop Badan Pengelola Situs Mansinam.

Christian Warinussy sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, kami melihat bahwa dalam bundel bukti tersebut terdapat nama Terdakwa I Marthen P.Erari dengan tanda tangan yang disangkalnya sendiri. Juga terdapat tanda tangan klien kami, Terdakwa Nandotray yang juga disangkalnya. Bahkan untuk memberi perbandingan bagi Majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery SH, baik klien kami Nandotray maupun Terdakwa I Marthen P.Erari, masing-masing telah membubuhkan contoh tanda tangan mereka yang benar di hadapan majelis hakim pada Sidang lalu (Kamis, 9/9).

Sehingga memunculkan pertanyaan terkait “misteri” tersebut, siapa sesungguhnya yang telah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Pengelola Situs Mansinam. Termasuk siap sesungguhnya yang telah berani “meniru” tanda tangan kedua terdakwa (Erari dan Nandotray) di dalam bundel barang bukti tersebut? Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 23/9 mendatang, diharapkan saksi Drs.Nathaniel D.Mandacan, saksi Abia Ullu dan saksi Suardi Thamal bisa membantu persidangan melalui keterangan mereka di depan persidangan yang Mulia ini. Sidang direncanakan dilanjutkan pada Kamis, 23/9 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *