Kilometer-Manokwari Keenam mahasiswa yang dipanggil sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hari ini, Senin (2/8) telah memenuhi panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim.
Keenam mahasiswa tersebut antaranya Abraham Sakof, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof F.Dimi dan Erik Aliknoe. Pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik Polres Manokwari sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/421/VII/2021/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 21 Juli 2021.
Keenam saksi tersebut diperiksa oleh sekitar 6 (enam) penyidik pembantu di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama dan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops) Reskrim Polres Manokwari Ipda Andreas Padatu.
Keenam saksi tersebut didampingi Penasihat Hukum (PH) dari LP3BH Manokwari yang terdiri dari Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Thresje Juliantty Gaspersz, Advokat Simon Banundi dan Advokat Karel Sineri.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11:30 wit hingga berakhir pada sekitar pukul 18:45 wit. Menurut keterangan yang kami peroleh dari para klien kami tersebut, bahwa pemeriksaan te hadap para mahasiswa tersebut difokuskan oleh para penyidik untuk mengetahui siapa yang terlibat pemukulan terhadap salah satu karyawan UNIPA serta siapa yang dapat bertanggungjawab terhadap pelemparan kaca-kaca di sekitar Ruang Rektoratnya.
“Kamj menunggu lebih lanjut, karena ada satu saksi lainnya yang belum hadir, karena sakit”, tandas Christian Warinussy mantabz.