Kilometer.co-Jakarta, Munculnya wacana di masyarakat untuk membentuk peradilan khusus, yang menangani permasalahan keluarga, ternyata mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan,terutama dari praktisi hukum, salah satu di antara nya adalah Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng, SH, MH, saat di hubungi awak media, melalui telpon selularnya, Jumaat, 6/2/2021, di Jakarta.
Ia mengatakan dengan dibentuknya peradilan khusus keluarga ini merupakan suatu kemajemukan dan kebutuhan di dalam mereka dalam hal ini masyarakat Indonesia yang mencari keadilan di dalam suatu proses perkaranya.
” Peradilan Keluarga ini merupakan peradilan yang khusus dalam artian khusus tersebut merupakan peradilan privat yang mana selalu berorientasi kepada penyelesaian-penyelesaian di dalam suatu pelanggaran hak yang sangat khusus dalam hal ini ini permasalahan diantara hubungan suami istri dan hubungan hukum yang berkaitan dengan permasalahan keluarga”ucap Andi Darwin Ranreng, SH,MH.
Menurutnya, Indonesia merupakan suatu masyarakat yang yang majemuk dan berbagai macam etnis budaya serta agama khusus dalam hal ini muslim sekarang ini ditempuh dalam pengadilan an agama sementara yang nonmuslim baik itu Kristen Budha atau Hindu itu diselesaikan di ranah Pengadilan Negeri setempat pelaksanaan pelaksanaan daripada suatu perkara dalam suatu keputusan terkadang memang bisa menimbulkan ke keliruan dari pelaksanaan terhadap putusan itu sendiri.
“Negara dalam hal ini Pemerintah, mesti bisa mengkaji atau melakukan serangkaian studi banding pada negara-negara berkembang salah satunya Amerika Kanada Australia mungkin dengan studi banding mengenai penyelenggaraan Pengadilan khusus Keluarga, dan bisa diambil manfaat serta menghimpun daftar inventaris masalah sehingga di mungkinkan pengadilan tersebut terbentuk di Indonesia” tukasnya.
Ia pun menambahkan bahwa Mahkamah Agung dalam hal ini bisa bekerja sama dengan DPR guna merancang pembentukan khusus peradilan keluarga yang bisa mengakomodir segala permasalahan hukum khusus tersebut.
“Sebagai praktisi hukum tentunya dalam hal pembentukan peradilan khusus keluarga ini harus dengan persiapan yang sangat matang karenanya perlu disiapkan sumber daya manusia dalam hal ini majelis hakim agar bisa berperan strategis dalam Peradilan keluarga tersebut” tutur Andi
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan terhadap hakim sendiri saja tidak bisa mengakomodir suatu perkara perkara yang mereka tangani dalam artian Mahkamah Agung dalam hal ini masih kekurangan Personal Taste Hakim khususnya di daerah-daerah jadi wacana ini dalam hal tertentu Kan bareng keluarga memang harus disesuaikan dengan sumber daya manusia dan juga persetujuan atau juga rekomendasi dari Mahkamah Agung yang bisa bersinergi juga kepada DPR guna membentuk suatu lembaga yang baru karena hal tersebut juga tak lepas dari pembiayaan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
“Ya setidaknya para penegak hukum khususnya pengacara karena hal ini memang kami pandang dinamis,dengan adanya pengadilan keluarga, maka masyarakat lebih mendapatkan dan mempermudah terbukanya ruang dalam mencari keadilan untuk perkara berkaitan dengan urusan keluarga tanpa memandang Suku Agama maupun Ras, karena itu Negara Mesti Segera Mengkaji dari berbagai aspek tentang wacana Terbentuknya Pengadilan Keluarga ini” pungkas Andi Darwin Ranreng, SH,MH