Kilometer-Papua Jaringan Damai Papua (JDP) sangat prihatin atas sikap Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak memberi kesempatan yang adil bagi seluruh rakyat Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk memberi pendapat melalui sebuah mekanisme evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus yang dituangkan di dalam Undang Undamg Nomor 21 Tahun 2001.
Padahal jaminan hukumnya jelas diatur di dalam amanat Pasal 78 undang undang Otsus Papua tersebut. Hari ini di Gedung Parlemen Republik Indonesia di Senayan, DPR RI telah mengesahkan berlakunya UU Otsus Papua hasil revisi yang JDP sangat yakin belum tentu semua rakyat Papua memperoleh kesempatan menilainya secara partisipatif.
“Sebagai Juru Bicara JDP, saya menyampaikan keprihatinan kami, karena pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak konsisten dengan janji untuk senantiasa mengedepankan cara-cara dialog dengan berbagai komponen rakyat Papua, guna memperoleh masukan yang komprehensif mengenai hal-hal apa saja yang semestinya digunakan dalam merancang revisi atau perubahan atas undang Undang Otsus Papua”, tandas Christian Warinusy.
JDP selama 10 tahun terakhir telah menyampaikan sejumlah masukan penting kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya menggunakan media dialog sebagai sarana pendekatan dalam konteks penyelesaian konflik di Tanah Papua.
Oleh sebab itu, JDP senantiasa memberi saran kepada Pemerintah Indonesia untuk mengedepankan dialog dalam memberi penjelasan secara terbuka mengenai isi dan maksud dari revisi UU Otsus Papua yang dititikberatkan pada 19 Pasal tersebut. Baik 3 (tiga) pasal yang inisiatifnya berasal dari pemerintah maupun 17 pasal lainnya yang diinisiasi di luar pemerintah.
Sehingga rakyat Papua memperoleh informasi yang berimbang, termasa dan benar, sehingga rakyat Papua mampu menentukan sikap terhadap rancangan perubahan yang baru saja disahkan di DPR RI tersebut.