Kilometer.co.id Bekasi, selasa (3/12), pengadilan negeri Bekasi gelar acara Aanmaning kedua untuk perkara No. 77/Pdt. G/2019/PN BKS. Perkara antara 13 warga jemaat (penggugat) GPIB Anugerah, berlokasi di Desa Lambang Sari, kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi terhadap tergugat Majelis Sinode (MS) GPIB. Aanmaning adalah peringatan terhadap tergugat dalam hal ini MS GPIB. agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo selama-lamanya 8 hari. Menurut pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) setelah ada permohonan permohonan eksekusi. dari pihak penggugat, agar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara paksa. Peringatan (teguran) dilakukan karena tergugat tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela atau kemauan sendiri padahal putusan sudah diberitahukan kepadanya.
Tim 13 yang mewakili para penggugat diantaranya Johan Lasut, Jimmy Mamengko, Yohanna Tulandi dan Minar Ambarita dihadapan awak media online dan cetak menjelaskan duduk perkara disertai dengan bukti-bukti yang dimiliki.
Adapun Fakta-fakta kronologi hingga keluarnya Aanmaning dari PN Bekasi pada tanggal 03 Desember 2019. yang disampaikan oleh Tim 13 sebagai berikut
Pada tanggal 13 Januari 2019 sempat terjadi penutupan dan pelarangan ibadah di GPIB Anugerah oleh masyarakat setempat. Dan sikap ini disepakati oleh MS GPIB. Meski sebenarnya gereja ini sudah lama memiliki IMB Rumah Ibadah. Masalah ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila MS Sinode peka terhadap rekomendasi KOMNAS HAM dan tidak pro terhadap salah satu pihak dalam menghadapi masalah yang terjadi.
Terjadi penutupan Pos Pelayanan GPIB Anugerah di Cikarang oleh Bilmar Situmorang salah seorang tergugat. Dan saat itu Bilmar bukanlah jemaat GPIB Anugerah.
KOMNAS HAM Republik Indonesia telah merekomendasikan kepada ketua Sinode GPIB untuk melakukan mediasi. secara adil dan imparsial terhadap dua kelompok yang berselisih. Dua kelompok ini sebut saja K-102 dan K-18. Namun rekomendasi ini tidak dijalankan hingga K-102 meminta Dirjen Binmas Kristen untuk menfasilitasi perdamaian.
Kemenkumham RI juga turut memberikan perhatian terhadap masalah ini yang menjadi perkara No.77/Pdt.G/2019/PN Bekasi dimana MS GPIB sebagai tergugat. Perkara ini telah diputus pada 27 Mei 2019 dengan amar putusan menghukum para pihak agar mentaati perdamaian yang disepakati.
Perjanjian perdamaian antar para pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi (turut tergugat) ditandarangani berkat mediasi Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Rakhman Rajagukguk SH. MH.
Poin perdamaian menyebutkan agar gereja Tidak ditutup secara permanen karena sangat penting untuk ibadah warga jemaat. Pembukaan gereja dengan ibadah bersama pada tanggal 19 Mei 2019. Namun demikian pospel Cikarang masih ditutup.
Menurut Tim 13 poin perdamaian yang disepakati tidak dijalankan hingga aanmaning kedua dari PN Bekasi pun tidak dihadiri oleh Para Pihak tergugat dan turut tergugat.
Harapan Tim 13 segera para tergugat memenuhi putusan Hukum sesuai dengan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Ketika di konfirmasi pihak pengacara terlapor menegaskan bahwa GPIB Anugerah tidak ada masalah dan ibadah sudah berjalan normal apalagi menjelang natal, tukas pengacaranya.
(endharmoko)