Jakarta, kilometer.co.id – Kasus pemutusan hubungan kerja, secara sepihak oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya, nampaknya masih menjadi masalah pelik di negeri ini, apalagi kasus tersebut terjadi di dalam Perusahaan asing, hal ini seperti di alami Sri Sagitri Rahmawati S, seorang karyawati yang di duga di pecat sepihak oleh management PT Senayan Trikarya Sempana, dari Perusahaan yang dikelola dan dipimpin seorang Presiden Direktur Warga Negara Asing asal Jepang
“Saya tidak mengerti kenapa di berhenti kan sepihak oleh management,” Ungkap Sri Sagitri Rahmawati Kepada pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin,25/2/2019
Menurutnya, sejak tanggal 19 Juni 1996 ia bergabung di PT Senayan Trikarya Sempana,tidak pernah melakukan kesalahan yg merugikan perusahaan, bahkan dia selalu patuh terhadap Peraturan Perusahaan,namun tiba tiba Management mengeluarkan Surat no.170/S-R/HR/2018 tertanggal 15 Nov 2018 tentang pengakhiran hubungan kerja terhadap dirinya.
“Ya, setelah keluar surat tersebut, saya tanya ke pihak management tentang keputusan tersebut, dari pihak management tidak ada jawaban yang memuaskan,tapi justru anehnya, mereka melaporkan saya ke Sudin tenaga kerja Jakarta Pusat,” tutur Sri Sagitri Rahmawati yang di dampingi pengacara nya.
Tindakan management tersebut, sambungnya, sungguh mengejutkan dirinya, sehingga mau tidak mau, dirinya menanggapi Laporan tersebut, semestinya dirinya yang melaporkan kasus ini..
Sementara itu, Moh Syafii SH, salah seorang anggota team pengacara yang mendampingi Sri Sagitri Rahmawati S, dalam perkara dugaan PHK sepihak ini, mengatakan bahwa perkara ini sudah melalui mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, setelah melalui persidangan mediasi Bipatrit menemui jalan buntu, lalu di lanjutkan ke Tripatrit, nah, di Tripatrit, sambung nya, realitasnya juga tergugat dan penggugat tidak menemukan kata sepakat. Maka perkara ini di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta.
“Hari ini,perkara dugaan PHK sepihak terhadap ibu Sri Sagitri Rahmawati S telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta dengan no 45/Pdt.sus.PHI/2019/PN Jkt Pst,” tandas Moh Syafii,SH kepada pers.