Fredrik J. Pinakunary S.H Sepanjang Pengkarantinaan Diterapkan Hak dan Kewajiban Rakyat Harus Terpenuhi

Kilometer.co.id, Jakarta-Berbagai langkah sudah disiapkan pemerintaha dalam menghadapi pandemi corona, salah satunya membentuk gugus tugas bahkan telah membentuk dan mengaktifkan Tim Gerak Cepat (TGC) di wilayah otoritas pintu masuk negara di bandara/pelabuhan/Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Upaya yang dilakukan tersebut bagaimana pandemi ini bisa segera diputus dan akhirnya Indonesia bisa pulih kembali.

Kemudian hingga sekarang pemerintah masih dengan ketetapannya untuk sosial distancing membatasi pertemuan dan tetap tinggal di rumah. Layaknya diisolasi atau karantina, sejauhmana kemudian kebijakan atau aturan pemerintah dalam mengambil sikap tidak menglock down, namun lebih memilih sosial distancing atau mengkaratinakan, bagi mereka yang sudah terindikasi terdampak virus corona.

Mengupas aturan main dalam mengambil keputusan tentang pengkarantinaan, kilometer.co.id meminta penjelasan Fredrik J. Pinakunary S.H.,S.E praktisi hukum yang cukup cerdas dan cermat dalam memaparkan persoalan hukum, dari kantor hukum J. Pinakunary law firm ini, berikut hasil suntingannya

Melihat situasi Indonesia, khususnya DKI Jakarta yang terpapar paling banyak akibat covid 19, langkah yang dibutuhkan pemerintah  sesuai UU No 6 2018 karantina ataukah laockdown, Fredrik mencoba memamaparkan, “Kedaruratan masalah kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU No. 6/2018”). Di dalamnya juga berisi tentang upaya penanganan melalui pembatasan aktivitas yang terbagi dalam beberapa kebijakan sesuai kebutuhan dan temuan kasus di lapangan.”

“Pada Pasal 1 angka 1 UU No. 6/2018 dijelaskan yang dimaksud Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.”

“Selanjutnya, pada Pasal 1 angka 2 UU No. 6/2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.”

“UU No. 6/2018 sendiri tidak mengenal istilah “lockdown”. Istilah yang sering disebutkan dalam UU No. 6/2018 adalah “Karantina” dan “Pembatasan”. Di Pasal 49 ayat (1) tertera bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan. Berikut pengertian sejumlah istilah menurut UU No. 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan:”

“Karantina Rumah (Pasal 1 angka 8 UU No. 6/2018)

Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

“Karantina Rumah Sakit (Pasal 1 angka 9 UU No. 6/2018)

Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

“Karantina Wilayah (Pasal 1 angka 10 UU No. 6/2018)

Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

“Pembatasan Sosial Berskala Besar (Pasal 1 angka 11 UU No. 6/2018)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

“Bila merujuk kembali pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melihat jumlah pasien positif COVID-19 yang terus meningkat, menurut kami sudah waktunya bagi Pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan pergerakan warganya guna menurunkan grafik penularan COVID-19.

Akan tetapi pembatasan-pembatasan tersebut harus dilakukan dengan dasar-dasar hukum yang jelas agar hak-hak dari warga negara akan tetap terjamin selama masa karantina atau masa pembatasan wilayah tersebut dilakukan.”

“Sebagaimana diketahui, Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP No. 21/2020”). PP No. 21/2020 merupakan turunan dari UU No. 6/2018 yang antara lain dimaksudkan untuk menjawab kegelisahan kepala-kepala daerah yang saat ini berikhtiar untuk melakukan tindakan konkret guna meminimalisir pergerakan warga ke atau di daerahnya.

Jadi, dengan adanya PP No. 21/2020, tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”).”

“Sejalan dengan UU No. 6/2018, pengertian PSBB pada PP No. 21/2020 adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran. Salah satu isi dari PP tersebut adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan PSBB di tingkat provinsi atau kabupaten.”

“Pemerintah Daerah dapat menjalankan PSBB dengan persetujuan Menteri Kesehatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “Dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu”. terang Fredrik yang juga ketua umum Persatuan Profesi Hukum Kristen Indonesia (PPHKI) ini.

Selanjutnya Fredrik menambahkan “PSBB berdasarkan Pasal 4 PP No. 21/2020, paling sedikit meliputi: pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja; kedua, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Sedangkan pasal Pasal 5 ayat (1) PP No. 21/2020 menjelaskan bahwa dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita berharap nantinya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dapat segera menjalankan tindakan-tindakan yang sejalan dengan PP No. 21/2020 guna meminimalisir penularan COVID-19 di Indonesia.” ungkap pria yang aktif menuliskan renungan di halaman facebooknya tiap hari ini.

Kemudian berbicara tentang hak dan kewajiban warga sipil ketika karantina itu dibelarlakukan dengan mengutip  UU No. 6/2018 mengatur hak dan kewajiban bagi warga sipil apabila karantina diberlakukan, yakni sebagai berikut: tentang Hak Warga Sipil di pasal 7 UU No. 6/2018

“Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.” tandasnya.

Penjelasan Pasal 7 UU No. 6/2018 “Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan.”

Pasal 8 UU No. 6/2018 “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Ditambah dengan pasal penjelasan Pasal 8 UU No. 6/2018 “Yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.”

Sedangkan Kewajiban Warga Sipil diatur  Pasal 9 UU No. 6/2018

“(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”

“Pasal 54-nya ayat (3) UU No. 6/2018 “Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina”, terang pria yang dekat dengan wartawan ini.

Fredrik menambahkan tentang kewajiban negara semasa karantina itu berlangsung, dalam UU No. 6/2018 mengatur kewajiban negara kepada pada warga negara apabila masa karantina diberlakukan sedangkan PP No. 21/2020 mengatur mengenai hal PSBB, yaitu sebagai berikut:

  1. Dalam Hal Karantina Wilayah

Pasal 55 UU No. 6/2018

Pertama, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan keduanya, tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.”

Dalam Hal Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur Pasal 4 PP No. 21/2020

“Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja,pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”, ungkap pria jebolan salh satu universitas di Surabaya ini.

Lalu pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

sementara, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) PP No. 21/2020 “Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar penduduk” antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.”

Yang membedakan kedua hal di atas adalah, apabila Karantina Wilayah maka kebutuhan hidup dasar orang dan makan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan untuk

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah tidak mempunyai tanggung jawab seperti itu namun hanya memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Mengingat pandemi yang memang sangat menganggetkan dan tak terduga ini, perlu penanganan yang komfrenhensif pertanyaannya kemudian apakah dibutuhkan bantuan dari asing. Fredrik kembali menyampaikan  berbagai media telah diberitakan pernyataan Menteri BUMN bahwa hingga saat ini BUMN masih kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dokter dan tenaga medis yang menangani pasien Corona jika terus bertambah.

Dan faktanya memang terus bertambah. Belum lagi kesiapan di berbagai daerah di Indonesia yang minim jika COVID-19 kemudian berkembang pesat ke daerah-daerah.

Mengingat bahwa hal ini berkaitan langsung dengan nyawa manusia, bilamana ada negara lain yang bersedia memberikan bantuan yang murni berdasarkan kemanusiaan, tanpa ada pamrih atau deal-deal tertentu, menurutku bantuan tersebut harus diterima dengan ucapan terima kasih.

Apabila melihat kejadian di negara lain, kita tahu bahwa Italia akhirnya mendatangkan tenaga medis dari Tiongkok yaitu tenaga medis yang berpengalaman menangani pasien COVID-19 di Wuhan.

Disinilah saatnya bagi negara-nagara di dunia untuk saling tolong-menolong atas dasar kemanusiaan, bukan bisnis atau kesepakatan-kesepakatan tertentu yang bisa menekan negara penerima bantuan di kemudian hari.

Semua kejadian yang ada di bumi ini pasti ada ujungnya, lalu apa yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka memulihkan keadaan dalam negeri, tentu saja pemerintah perlu membuat kebijakan-kebijakan baru terkait upaya pencegahan masuknya wabah dari luar negeri ke dalam wilayah teritorial Indonesia.

“Artinya tingkat kehati-hatian perlu ditingkatkan di pintu-pintu masuk wilayah negara kita ketika sudah terdengar adanya ancaman seperti virus berbahaya yang sudah terjadi di luar negeri”, paparnya.

Selanjutnya alokasi anggaran negara untuk riset dan development di bidang kesehatan perlu ditingkatkan untuk menghasilkan para ahli di bidang medis yang lebih mumpuni di masa yang akan datang.

“Dari sisi ekonomi, perlu ada sejumlah kebijakan baru untuk membantu atau memberi insentif dan kemudian memulihkan tingkat perekonomian masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi lemah, antara lain pekerja-pekerja harian dan mereka yang berwiraswasta di sektor informal yang paling “terpukul” dengan adanya COVID-19 ini.

Sebelum wabah ini usai pun, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan nasib masyarakat kecil, salah satu contoh adalah mereka yang menjalankan usaha kendaraan online yang mencicil mobil atau motor dari perusahaan.

Penghasilan mereka sangat merosot selama COVID-19 ini mewabah sehingga mereka mengalami kesulitan untuk mencicil atau membayar angsuran kepada perusahaan sehingga kendaraan ditarik dan mereka menjadi pengangguran.

Nah, disini perlu kebijakan Pemerintah yang pro rakyat berupa pengaturan agar mereka diberikan kelonggaran dalam mengangsur kendaraan mereka dan larangan bagi perusahaan untuk menarik atau menyita kendaraan karena mereka tidak bisa mencicil sesuai perjanjian, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *